Obi mengaku berulang kali menanyakan nasib pembayaran lahannya, baik ke PPK Kementerian PU maupun BPN Kabupaten Bekasi. Namun tak ada jawaban pasti.
“Kami hanya meminta hak kami tolong segera dibayarkan. Kami memohon Presiden Prabowo untuk segera menindak tegas oknum-oknum PPK maupun BPN Kabupaten Bekasi yang nakal-nakal dalam pengadaan tanah ini,” kata Obi.
Hal serupa diungkapkan Sargun Syahroni, warga lainnya. Dia mengaku telah menunggu hingga empat tahun agar tanahnya bisa dibayar. Namun terkendala proses administrasi di kantor pertanahan.
Baca Juga:Rp15 Miliar Digelontorkan Pemprov untuk 10 Titik Perlintasan Kereta yang Rawan di Kabupaten Bekasi Saan Mustopa Desak Pemerintah Bangun Underpass dan Flyover di Tiap Perlintasan Kereta
“Tanah saya yang terdampak ini memang sudah ditangani pengadilan. Karna mungkin keterlambatan pengurusan, no name tadinya. Nah sekarang sudah ada nilai. Tapi sampai sekarang empat tahun ini alasannya selalu BPN yang belum tanda tangan. Nah ini kan uangnya sudah ada di pengadilan,” ucap dia.
Sebagaimana warga lainnya, dia mengaku sudah mendatangi BPN Kabupaten Bekasi tapi tidak ada jawaban pasti.
“Kami sudah ke BPN, cuma banyak alasannya, padahal tanah saya bukan tanah sengketa, sudah jelas di situ ada surat-suratnya, ada ahli warisnya. Tapi kenapa BPN gak mau tanda tangan sudah 4 tahun ini. Saya merasa dipermainkan sama BPN,” kata dia.
“Bahkan kalau saya ke BPN mau ketemu susah, alasannya katanya makan siang. Kami tunggu 2 jam ada lagi alasannya sampai gak ketemu sampe sore,” sambungnya.
Penjelasan BPN
Terpisah, BPN Kabupaten Bekasi mengklaim keterlambatan pembayaran ganti rugi disebabkan karena harus ada perbaikan peta bidang dan daftar nominatif pada beberapa bidang tanah.
“Menurut data hasil verifikasi bersama PPK Tol Jakarta Cikampek II Sisi Selatan kurang lebih masih tersisa 117 Bidang yang belum terealisasi pembayaran ganti kerugian. Beberapa bidang tanah masih harus perbaikan/revisi peta bidang dan daftar nominatif, baik perubahan nama yang berhak, luas tanah yang terkena maupun tegakan yang di ada diatas tanah,” kata Kasi Pengadaan Kantor Pertanahan Kabupaten bekasi, Arifin melalui keterangan tertulis.
“Proses sebelum validasi pelaksana pengadaan tanah Kabupaten Bekasia akan melakukan crosscheck antara subjek dan objek Hak untuk menghindari kesalahan pembayaran, terlebih data yang dipakai adalah hasil dari inventarisasi indentifikasi tahun 2018,” kata dia.
