Jaksa di Purwakarta Dilaporkan Gegara Ajak Honorer ke Hotel

0 Komentar

PURWAKARTA- Kepala Kejari Purwakarta melalui Kasi Intel Kejari Purwakarta Onneri Khairoza membenarkan ada pejabatnya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) atas tuduhan pelecehan seksual pada perempuan pegawai honorer. 
“Laporan tersebut ada, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap para pihak terkait, tapi tidak ditemukan unsur pelecehan seperti yang dilaporkan oleh pelapor,” ajar Onneri saat dihubungi Tribun.
Menurutnya, hingga kini pihak Kejari Purwakarta sendiri, belum menerima surat berkaitan dengan hal tersebut dari Kejati Jabar.
“Mekanismenya begitu, dari Kejagung ke Kejati, baru ke Kejari. Kami belum menerima suratnya,” kata dia.
Dijelaskan Onneri, Kejari Purwakarta sendiri tidak bisa menghadirkan terlapor untuk dikonfirmasi, karena informasi secara kelembagaan harus melalui Kasi Intel.
“Perintah Kajari seperti itu, tapi jika mau dikonfirmasi di luar kantor silakan langsung saja,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Kasi Pidum Kejari Purwakarta dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia KKRI karena dugaan pelecehan seksual pada gadis pegawai honorer Kejari Purwakarta.
“Semula saya mendapat laporan dari salah satu jaksa, bahwa oknum yang menjabat sebagai Kasi Pidum, berbicara dengan anak TU (tata usaha) di bagian Seksi Pidum Kejari Purwakarta,” kata Zulfani Sudin, melalui pesan tertulisnya.

Zulfani Sudin merupakan warga Purwakarta selaku pihak yang melaporkan Kasi Pidum Kejari Purwakarta ke KKRI Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 14 Oktober 2021. 
“Saya laporkan dugaan indikasi mengarah pada pelecehan seksual itu akhir tahun lalu,” ujar Zulfani Sudin.
Soal alasan kenapa dia melaporkan dugaan pelecehaan seksual itu, Zulfani menyebut, dia hanya merasa terpanggil. Apalagi, kejadian tersebut menimpa seorang perempuan yang berstatus pegawai honorer di Kantor Kejari Purwakarta.
Dilanjutkan Zulfani, Kasi Pidum berbicara soal bayaran untuk ajak tidak senonoh, yang mengarah pada tenaga honorer TU tersebut.
“Dia (Kasi Pidum) bicara seperti ini, ‘bisa gak kalau anak honor yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) diberi uang Rp 200 ribu, untuk diajak ke hotel?’, lalu perempuan itu mengadukan hal tersebut kepada jaksa lain yang sedang istirahat di pos. Jaksa itu yang cerita hal ini kepada saya,” paparnya.

0 Komentar