Jalan Provinsi dan Pusat Dibiarkan Rusak

Jalan Provinsi dan Pusat Dibiarkan Rusak
INFRASTRUKTUR : Kabupaten Purwakarta itu terdapat tiga jalur utama yang selama ini dipakai untuk mobilitas masyarakat. Yakni, jalur utama yang statusnya milik kabupaten, provinsi dan pusat.
0 Komentar

Keselamatan Warga Terancam

PURWAKARTA – Di musim penghujan seperti sekarang ini, banyak badan jalan yang sangat rentan mengalami kerusakan. Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta mengatakan yang mengalami kerusakan ini terdapat di jalur milik pusat dan provinsi.

“Kalau di dua jalur itu, bukan kewenangan kami untuk memperbaikinya,” ujar Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta, Ryan.

Menurut Ryan, di Kabupaten Purwakarta itu terdapat tiga jalur utama yang selama ini dipakai untuk mobilitas masyarakat. Yakni, jalur utama yang statusnya milik kabupaten, provinsi dan pusat. Sejauh ini, pihaknya mengklaim, Pemkab Purwakarta terus berupaya untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan para pengguna jalan.

Baca Juga:Kesenian Domyak Terus DilestarikanKPK: Silahkan Bela Lewat Jalur Hukum

“Dalam upaya ini terkadang terbentur aturan. Karena, soal perbaikan jalan dan peningkatan tiga jalur utama ini kewenangan bukan oleh pemkab seluruhnya. Pembagian kewenangan pengelolaan jalan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 38/2004,” ungkapnya.

Ryan mengatakan, dalam hal ini pihaknya tak bisa berbuat banyak jika terdapat kerusakan jalan di jalur milik provinsi ataupun pusat itu. Meskipun, jalur-jalur ini sangat berperan penting. “Kalau harus kita yang melakukan perbaikan, jelas itu melanggar aturan,” jelasnya.

Lanjut Ryan, adapun yang mungkin bisa dilakukan jajarannya, paling sebatas berkoordinasi dengan pihak terkait di Provinsi ataupun pusat. Supaya, dinas di provinsi atau pihak terkait di pusat segera melakukan perbaikan seperti apa yang dikeluhkan warga.

Ryan pun memaklumi terkait protes yang dilayangkan masyarakat ke dinasnya. Karena, menurutnya, kalau masyarakat kan tidak tahu ini jalan statusnya milik siapa, itu jalan kewenangan siapa. Tapi kalau masyarakat mengadu, pasti pihaknya pun segera memfasilitasi dan koordinasikan secepatnya ke provinsi ataupun pusat untuk penanganannya.

“Memang perlu edukasi juga untuk masyarakat. Supaya, masyarakat bisa tahu mana itu jalan yang kewenangannya di Pemkab, Provinsi, ataupun pusat. Kalau kita sih apapun keluhannya akan akan ditampung,” tambah dia.

Ryan menuturkan, merujuk pada data, untuk jalur nasional yang ada di wilayahnya, itu terbentang dari mulai Kabupaten Bandung Barat hingga Karawang. Yakni, Jalur Darangdan via Cikampek.

0 Komentar