Jalan Utama di Kabupaten Bekasi Mulai Dibersihkan dari Spanduk Caleg

Jalan Utama di Kabupaten Bekasi Mulai Dibersihkan dari Spanduk Caleg
Jalan Utama di Kabupaten Bekasi Mulai Dibersihkan dari Spanduk Caleg
0 Komentar

KBEONLINE.ID-Jalan Utama di Kabupaten Bekasi Mulai Dibersihkan dari Spanduk Caleg

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) secara serentak di jalan-jalan di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11/2023). Penertiban itu dilakukan menjelang masa kampanye Pemilu tahun 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, kegiatan ini melibatkan 95 personel Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan stakeholder terkait lainnya.

Baca Juga:Ribuan Burung Pemangsa dari Rusia Migrasi ke Gunung Sanggabuana KarawangKebakaran TPA Jalupang Berdampak pada Kesehatan Warga Sekitar, Banyak yang Terkena Gangguan Pernapasan

“Kami memulai penertiban alat peraga sosialisasi dari perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi hingga ke perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Kerawang,” jelas Surya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penertiban ini lakukan setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi penertiban dengan Bawaslu, partai peserta pemilu yang ada di Kabupaten bekasi, serta seluruh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

“Ini menjadi dasar penertiban. Selain itu, dasar penertiban lainnya yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” tutup Surya.

Di Kecamatan Setu, titik pertama yang disisir ialah jalan utama perbatasan kota hingga jalan utama perbatasan Cileungsi-Setu dan jalan utama Setu berbatasan dengan Kecamatan Cibitung.

“Perintah pa Kasat, hasil rapat kemarin bahwa penertiban dilakukan pada 1 Nopember. Sebelumnya pihak Panwas sudah mengundang ketua partai diwilayah masing-masing untuk melakukan penertiban sebelum tanggal 1 Nopember,”kata Kepala Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kecamatan Setu, Ganda.

Sebelum dilakukan penertiban, Ganda mengatakan Panwaslu sudah melakukan sosialisasi dengan ketua partai di tingkat kecamatan. Para peserta pemilu dipersilahkan mencopot sendiri APS sebelum bulan Nopember.

“Untuk diwilayah-wilayah, jalan lingkungan kita menyerahkan ke PKD, Desa dan Linmas untuk membantu menertibkan,”tutur dia.

Baca Juga:Warga Karawang Kena Cacar Monyet, Kata Dinkes Jabar Sudah Sembuh dan Pulang ke KarawangKebakaran Jalupang, Aep Pastikan Momen Evaluasi Penanganan Sampah di Karawang

Satpol-PP Kecamatan Setu menerjunkan 10 orang personil untuk menertibkan APS dijalan-jalan utama.

0 Komentar