Jessica Wongso Tegaskan Tak Akan Lagi Tawarkan Minuman ke Siapa Pun!

Jessica Wongso Tegaskan Tak Akan Lagi Tawarkan Minuman ke Siapa Pun!
Jessica Wongso Tegaskan Tak Akan Lagi Tawarkan Minuman ke Siapa Pun!
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Setelah menyelesaikan masa hukuman selama hampir delapan tahun atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menggemparkan, Jessica Wongso kini bebas menjalani kehidupannya. Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari Minggu, (18/08), individu yang sebelumnya kontroversial ini kembali ke kehidupan publik, setelah mengalami beberapa perubahan.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, memberikan penjelasan singkat mengenai kehidupan baru Jessica. Keputusan Jessica untuk berhenti menawarkan makanan dan minuman kepada orang lain adalah salah satu yang paling menarik, hal ini mungkin merupakan konsekuensi yang tidak dapat dihindari dari hukuman 20 tahun penjara yang diterimanya atas kejadian mengerikan di tahun 2016.

Otto menjelaskan bahwa ia sempat bertanya kepada Jessica apa yang baru dalam hidupnya.

Baca Juga:David Beckham Pamer Hobi Baru, Beralih dari Lapangan Bola Ke Kebun!Aduh, Rupiah Lemes Lagi Gara-Gara Inflasi AS!

“’Dalam hidup saya yang baru hanya satu, saya tidak mau lagi menawarkan minuman, apalagi kopi, kepada orang lain’,” katanya menirukan perkataan kliennya di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu, (14/09).

Otto mengatakan bahwa ia beberapa kali makan malam bersama Jessica Wongso. Jessica tidak menawarinya makanan atau minuman.

“Dia takut, dan itu membuatnya trauma,” katanya sambil tertawa.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso menghabiskan delapan tahun di penjara setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ia disebut-sebut telah mencampurkan sianida ke dalam kopi milik temannya.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Januari 2016. Keesokan harinya, di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, ia ditahan. Dalam kasus ini, Jessica Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) telah menetapkan terpidana kasus pembunuhan Mirna itu bebas bersyarat. Narapidana yang menjalani hukuman 20 tahun penjara itu divonis hingga 58 bulan, 30 hari, atau 5 tahun kurang satu bulan.

Setelah Jessica dibebaskan dari penjara, tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa putusan pengadilan tidak sesuai dengan fakta yang mereka pikirkan.

Baca Juga:Film "Laura" Dari Kisah Nyata, Manoj Punjabi Ungkap Tantangan Angkat Kisah Nyata Laura Anna ke Layar Lebar!Paralimpiade 2024 Paris: Apa yang Membuat Tenis Kursi Roda Begitu Menarik?

“Kami percaya bahwa putusan tersebut mungkin tidak mencerminkan apa yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, kami akan mencoba kemungkinan untuk mengajukan PK terhadap kasus tersebut,” kata Otto Hasibuan di Jakarta pada hari Minggu, (18/08).

0 Komentar