Jika Bersalah, DPMD Bakal Berhentikan Kades

Jika Bersalah, DPMD Bakal Berhentikan Kades
TENGAH DISELIDIKI : Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan, akan bertindak jika yang bersangkutan benar terbukti bersalah di mata hukum.
0 Komentar

PURWAKARTA – Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta akan bertindak kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta berinial NH, jika yang bersangkutan benar terbukti bersalah di mata hukum.
Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan, akan bertindak jika yang bersangkutan benar terbukti bersalah di mata hukum. Kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta berinisial NH tengah diselidiki pihak kepolisian.
“Saat ini melihat perkembangan dan prosesnya terlebih dahulu. Namun berdasarkan regulasi yang ada jika terbukti menggunakan ijazah palsu sesuai dengan putusan pengadilan yang inkrah,” kaya Jaya.
“Akan mengambil sikap terkait dengan putusan bupati tentang pelantikan yang bersangkutan. Kita ikuti saja prosesnya seperti apa, kalau terbukti baru kita akan mengambil sikap,” ungkap Jaya.
Menurut Jaya, jika nanti terbukti, kemudian akan diisi oleh pejabat sementara dari Apartur Negeri Sipil (ASN) untuk mempersiapkan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di desa tersebut. Adapun mekanisme PAW melalui perwakilan tokoh masyarakat yang jumlahnya disesuaikan secara proporsional dengan jumlah penduduk di desa tersebut.
“PAW itu hanya perwakilan saja dari tokoh masyarakat. Mekanisme PAW melalui perwakilan tokoh masyarakat yang jumlahnya disesuaikan secara proporsional dengan jumlah penduduk di desa tersebut,” jelasnya.
Jaya mengimbau kepada para kepala desa terpilih yang sudah dilantik bisa bekerja sesuai dengan program dan visi misi Pemkab Purwakarta. Tentunya harus menjadi bagian dalam mendukung Purwakarta lebih baik lagi.
Sebelumnya, Persoalan kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, yang kini tengah ditangani Polres Purwakarta, mendapat perhatian khusus dari Komisi 1 DPRD Purwakarta.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir, mengatakan, menyikapi terkait ada salah satu kepala desa yang baru dilantik dilaporkan ke polisi, pihaknya sudah mengingatkan sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar pada 16 Oktober 2021 silam.
“Sebenarnya dugaan terkait ijazah yang tidak terdaftar di dinas pendidikan yang di gunakan oleh satu kepala desa sudah di antisipasi jauh sebelum pelantikan. Bahkan sebelum penetapan salah satu calon kepala desa,” ujar Ceceng, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (8/11/2021). (san/rie)

0 Komentar