KARAWANG ZONA HITAM COVID-19

KARAWANG ZONA HITAM COVID-19
0 Komentar

KARAWANG- Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Karawang semakin mengerikan. Tingginya angka positif baru di masa PPKM Darurat ini, membuat Karawang saat ini berstatus zona hitam Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Tingginya angka penularan disinyalir terjadi di dua cluster. Yaitu, klaster industri dan kluster keluarga. Di mana, menurut Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, ke dua cluster itu saling berkaitan. “Saya sudah mendapat kabar jika Kabupaten Karawang berdasarkan evaluasi, masuk ke dalam zona hitam penyebaran Covid-19. Tingginya kasus Covid-19 di Karawang dari cluster industri dan keluarga. Keduanya saling terkait dari industri masuk ke keluarga atau sebaliknya,” ujar Bupati Cellica, selasa, (13/7/2021). Menyikapi situasi ini, Cellica mengaku bakal lebih getol lagi dalam menindak pabrik-pabrik bandel yang melanggar aturan PPKM Darurat. Wajar saja, sebab di Karawang tak sedikit pabrik yang disinyalir masih mempekerjakan karyawannya hingga 100 persen. “Saya sudah mendapat laporan ada sejumlah industri yang nakal dan masih mempekerjakan 100% karyawannya. Mulai saat ini, kita akan lebih tegas mengambil tindakan jika mereka tetap melanggar. Bahkan, kalau perlu kita pidanakan mereka,” katanya.

Untuk memperketat pengawasan di kawasan industri. Cellica mengaku akan membentuk tim khusus yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, dan Forkopimda. Untuk melakukan sidak di pabrik-pabrik. Baik siang mau pun malam. Tim tersebut, kata Cellica, akan mulai beroperasi pada Rabu, (14/7/2021). Dan akan menyisir perusahaan-perusahaan yang disinyalir tak taat aturan PPKM. “Nanti kita bagi tugas saya, wabup dan forkpimda akan membagi tugas mendatangi kawasan industri siang malam,” pungkasnya. Sementara, disinggung soal kemungkinan melakukan perpanjangan PPKM Darurat. Cellica mengaku, Pemkab Karawang sampai saat ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. “Kalau masalah perpanjangan PPKM darurat itu kebijakan pemerintah pusat. Kita di daerah menunggu saja seperti apa kebijakannya setelah habis PPKM darurat 20 Juli nanti. Prinsipnya kita di daerah mengikuti kebijakan dari pusat,” paparnya. (bbs/mhs)

0 Komentar