KARUT-MARUT BUMD LKM

KARUT-MARUT BUMD LKM
0 Komentar

MILIARAN UANG NEGARA HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Nasib BUMD PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang kian tak jelas. Sampai bulan Februari 2021 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tak kunjung digelar—molor setahun lebih. Audit internal pun laporannya tak kunjung diterima DPRD Karawang. Tak jelas bagaimana pertanggungjawaban miliaran uang negara yang sudah disuntikkan oleh pemerintah daerah. Kamis (18/2/2021) Komisi II DPRD Karawang melampiaskan kekesalan atas karut-marutnya pengelolaan perusahaan permodalan dan simpan-pinjam plat merah di Karawang. Pemerintah daerah sebagai ex-officio pun terkesan membiarakan persoalan berlarut. Padahal, tak sedikit uang negara yang sudah dikucur kepada PT LKM Karawang. Wakil Ketua Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi mengaku per kemarin sama sekali belum menerima hasil audit internal keuangan dan kondisi manajeman PT LKM sebagaimana yang tempo hari pernah dijanjikan PT LKM kepada Komisi II DPRD Karawang. Terlebih, sampai saat ini jabatan direktur utama defenitif PT LKM juga terus dibiarkan kosong. “Sampai hari ini LKM belum juga memberikan laporan terkait apa yang mereka janjikan kepada kami Komisi II DPRD. Termasuk juga bagian ekonomi, karena secara teknis LKM itu ada di bagian ekonomi,” kata Dedi menyesalkan. Terkhusus Bagian Ekonomi Setda Karawang, Dedi menilai sejauh ini kinerjanya gagal menjembatani pemerintah daerah dengan PT LKM sehingga penyakit di tubuj PT LKM sejauh ini tak kunjung selesai. “Sebagai jembatan dari pemerintah daerah, belum maksimal kerja bagian ekonomi ini,” ucapnya. Dede menuturkan, Komisi II dalam waktu dejkat akan kembali melakukan evaluasi sambil menagih laporan audit internal yang dijanjikan hasilnya akan diserahkan kepada Komisi II DPRD Karawang. “Kami akan pastikan, bahwa kita akan kembali mengevaluasi LKM ini, Kita tunggu laporannya, dan kami minta laporannya baik dari LKM maupun Bagian Ekonomi. Kami ingin lihat hasil evaluasi dari laporan yang mereka janjikan, Kalau ternyata hanya menjadi beban pemda, kita tutup saja, melalui mekanisme yang sesuai,” katanya. Ia mengungkap[kan, audit internal menjadi sangat penting memutuskan nasib PT LKM ke depan. Dengan melihat laporan rill kondisi perusahaan, pemerintah jarus mengambiol kebijakan seobyektif mungkin apa akan tetap menghidupkan PT LKM atau membiarkanya tutup. “Hasil dari audit ini nanti akan kami analisa apakah LKM ini memang harus tetap dipertahankan untuk bisa hidup dan menjadi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang yang kembali dilanjutkan untuk kepentingan masyarakat atau kita evaluasi untuk tidak dilanjutkan atau dibubarkan, kalau merugi terus,” tukasnya. Sebelumnya di ujung akhir tahun 2020, publik dibuat kaget dengan kebijakan pemerintah daerah kembali mengguyur dana segarRp 2,95 miliar di tengaj kondisi PT LKM yang hampir pailit. Hal itu menyusul adanya Peraturan Bupati Karawang No. 42 Tahun 2020 Tanggal 20 Juli 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Karawang No. 48 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Cellica Nurchadiana tertulis anggaraan peyertaan modal untuk BUMD sebesar Rp 17.400.000.000. Angka pengajuan penyertaan modal sebesar Rp 17,4 miliar itu tidak ubah dari angka proyeksi APBD karawang 2020 yang disusun dan diproyeksikan sebeluma adanya pandemi covid-19. Jka melhat dari data proyeksi APBD Karawang, jika anggaran itu lolos disetujui badan anggaran DPRD Karawang di APBD-P 2020 ini, akan dipergunakan untuk penyertaan modal PDAM Rp 12 miliar untuk PDAM Tirta Tarum. Rp 2,65 milar untuk PT LKM dan Rp 2.75 unuk PT BPR Karawang. Beberapa anggota Komisi II DPRD Karawanag juga sempat menyingung adanya kredit macet ytang nilainy a disebut-sebut menembus Rp 5,2 miliar dan menjadi salah satu faktor kondisi keuangan PT LKM loyo-koplo. (mhs)

0 Komentar