Kasak-Kusuk Maman Utak-Atik Aset Muhammadiyah

Kasak-Kusuk Maman Utak-Atik Aset Muhammadiyah
0 Komentar

KARAWANG- Kasus hukum yang dihadapai Maman Kosman atas dugaan penggelapan aset PD Muhammadiyah Karawang terus berlanjut. Teranyar, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menyebut belum lama ini, Maman mendatangi ke kantor BPN mengajukan pengubahan status nadzir pada sertipikat wakaf dari Nadzir perorangan (pribadi) menjadi Nadzir badan hukum/untuk organisasi (Muhammadiyah,red). Hanya saja upaya pria yang saat ini berstatus sebagai Ketua PD Muhammadiyah Karawang itu kandas. Pasalnya, proses balik nama tidak bisa terjadi karena ada pemblokiran, selagi tanah itu menjadi obyek dalam proses hukum yang tengah menjerat Maman sendiri. Diduga, upaya membalik nama status nadzir perorangan menjadi Nadzir badan hukum/organisasi yang telah dilakukan Maman namun gagal, diniatkan untuk menyelamatkannya dari ancaman jeratan hukum yang tengah dihadapinya. “Kemarin itu, pak Maman Kosman datang dengan pak Agung meminta perbaikan balik nama dari nadzir perorangan (pribadi) menjadi Nadzir badan hukum/organisasi atau dari dokumen W5 ke badan hukum, kalau kami sebagai badan pelayanan publik menerima hal itu, namun saat akan diproses ternyata ada pemblokiran karena tengah dalam proses hukum,” ucap Koorsub Pendaftaaran BPN Karawang, Rosim. BPN juga sebelumnya dituding oleh kuasa hukum Maman atas ketidakpahaman saat mengurus dokumen perwakafan sehingga terjadinya kesalahan administrasi dari wakaf untuk organisasi menjadi wakaf untuk pribadi (Nadzir). Rosim membantah itu terjadi karena ketidakpahaman BPN. Ia mengatakan, semua dokumen yang dikeluarkan oleh BPN merupakan atas pemintaan pemohon. “Jadi kalau pihak kami dikatakan tidak paham dalam soal wakaf itu pandangan tidak benar, karena kami melayani pembuatan sertipikat wakaf sesuai permintaan, apakah untuk perorangan atau untuk badan hukum atau perusahaan,” kata Rosim merespons tudingan kuasa hukum Maman. Rosim mengatakan, jika saat ini satatus dokumennya tertulis untuk pribadi Maman, artinya, sejak pengajuan, Maman sendiri yang memohonkan dokumen wakaf untuk Nadzir pribadi. “Jadi soal dokumen tanah yang dibuat oleh pak Maman itu sudah sesuai permintaannya yakni W5 atau wakaf untuk perorangan dan bukan untuk badan hukum atau perusahaan atau organisasi,” tuturnya. Di tempat terpisah, Wakil Ketua PC Muhammadiyah Karawang Barat, M. Jovianza, SH., menyayangkan atas upaya yang telah ditempuh Maman yang akan mengubah status sertifikat tanah wakaf dari Nadzir pribadi ke Nadzir badan hukum/organisasi. Padahal justru status itu yang saat ini tengah diperkarakan oleh penyidik di Polda Jabar atas dugaan penggelapan aset organisasi Muhammadiyah oleh Maman yang kebetulan saat ini statusnya sebagai Ketua PD Muhammadiyah Karawang. “Sangat disayangkan sikap yang diambil terlapor melalui kuasa hukumnya untuk mengubah sertifikat atau akta otentik yang di mana akta tersebut menjadi objek LP pada Polda Jabar. Secara tidak langsung atau bisa digaris bawahi bahwa terlapor memang melakukan suatu perbuatan seperti pada penjelasan dari pasal 266 KUHP dan untuk menutupi perbuatannya tersebut terlapor dan kuasa hukumnya berusaha mengubah isi dari akta otentik tersebut,” ujar pemuda yang juga berprofesi sebagai advokat ini. Di sisi lain, kasus pelaporan Maman sebagai pribadi sesuai surat Laporan Polisi diakui kuasa hukum pelapor, ini murni untuk menyelamatkan organisasi dari kelalain kepemimpinan Maman. Kuasa hukum pelapor dalam kasus pelaporan Maman, Arif Mulyawan, SH. mengatakan Nino Sukarno sebagai pelapor sudah memiliki legal standing sesuai aturan hukum yang berlaku dalam KUHAP pasal 108 ayat 1. “Salah besar kalau pelapor Nino tidak memiliki legal standing, dengan alasan bukan bagian dari organisasi, padahal sudah diatur dalam KUHAP Pasal 108 ayat 1, di mana setiap orang memiliki hak untuk melapor, dan upaya pelaporan jelas melaporkan MK untuk menyelamatkan organisasi Muhammadiyah yang dipimpin MK sebagai terlapor yang dinilai lalai dalam jabatannya memimpin Muhammadiyah,” ungkap Arif saat konferensi pers, Minggu (6/3). Hal itu pun sesuai dengan surat Laporan Polisi No. LP/B/52/I/2022/SPKT/POLDA JABAR tanggal 20 Januari 2022 dan pernyataan Kabid Humas Polda Jabar. “Kabid Humas juga sudah menyatakan bahwa pelaporan itu sifatnya pribadi tidak terkait dengan sesuatu organisasi maupun perusahaan tertentu, jadi Nino sebagai pelapor melaporkan MK atas kelalainnya,”terangnya. “Adapun terkait pernyataan kuasa hukum terlapor bahwa kasus ini hanya kesalahan administrasi adalah tidak sesuai konstruksi hukum,” kata dia. Sedangkan, lanjut Arif, Nino melaporkan MK atas penyelamatan aset Muhammadiyah yang selama ini tertutup kasusnya, dan konstruksi hukumnya jelas dalam KUHP pasal 266 itu menempatkan keterangan palsu dalam sesuatu akta otentik palsu bukan karena kesalahan administrasi dari pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Sebelumnya, Ketua PW Muhammadiyah Jawa Barat, H Suhada mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai dilaporkannya MK atas kasus dugaan pengggelapan aset yang terjadi di PD Muhammadiyah Karawang yang membuat Maman yang bertatus sebagai ketua PDM Karawang dilaporkan ke Polda Jabar dan saat ini tengah dalam proses pengusutan oleh penyidik. “Kami belum bisa memberikan sanksi, karena prosesnya harus sesuai, dan tentunya harus jelas secara hukum juga,” ucapnya. Ia berharap permasalahan yang terjadi di Muhammadiyah Karawang bisa segera selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Tentunya kami berharap bisa segera selesai masalahnya dengan proses hukum yang berlaku,” katanya. Di tempat terpisah sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menuturkan, polisi sudah menaikkan status penanganan kasus dugaan manipulasi dokumen aset milik organisasi yang dilakukan oleh MK selaku Ketua Muhammadiyah Kabupaten Karawang ke tahap penyidikan. “Untuk perkara MK (Ketua Muhammadiyah Karawang) sudah masuk lidik,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (2/2). (bbs/mhs)

0 Komentar