Jangan Asal Pasang, KPU Karawang Tetapkan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

KPU Karawang Tetapkan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
KPU Karawang Tetapkan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
0 Komentar

KBEONLINE.ID- KPU Karawang tetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye  dan Bahan Kampanye (BK) menjelang dilaksanakannya kegiatan kampanye yang akan digelar pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 mendatang.

Kadiv sosialisasi, partisifasi masyarakat, dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana, mengatakan, penetapan titik lokasi pemasangan APK dan BK tersebut berdasarkan Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 (1), dan PKPU 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 (2).

“Salah satu fasilitasi yang harus dipersiapkan oleh KPU Karawang adalah menyiapkan titik lokasi untuk pemasangan APK. Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu dan Pemda Kabupaten Karawang dalam menetapkan titik lokasi pemasangan APK dan BK ini, kemarin tanggal 15 November 2023 lalu dan SK nya akan keluar minggu depan,” ujar Ikmal, Kamis, 16/11/2023.

Baca Juga:Plt Bupati Aep Tegaskan Jangan Pernah Melakukan Praktik Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab KarawangAnggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin Ajak Hadapi Pemilu 2024 dengan Sportif dan Riang Gembira

Pemasangan APK, kata dia, dilaksankan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam pemasangan APK tersebut, KPU telah menentukan titik lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Ia memaparkan, untuk titik lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK oleh peserta pemilu adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Jadi yang APK itu tidak boleh dipasang di titik-titik lokasi yang dilarang, termasuk di halaman, pagar, atau temboknya. APK itu diantaraya, reklame, spanduk, dan umbul-umbul,” ungkap Ikmal.

Selain itu, lanjut dia, dalam penyebaran BK, seperti diantaranya, topi, pakaian, brosur, dan lainnya pun ada aturannya. BK dilarang diedarkan atau disebarkan di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik, taman dan pepohonan. “Kalau ada yang pasang spanduk atau banner di pohon, itu bagian yang tidak boleh dalam kegiatan kampanye,” tegas Ikmal.

Sementara, untuk jadwal kampanye, kata dia, pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran BK, pemasangan APK, dan Media Sosial. Dalam masa ini berlangsung selama 75 hari. “Sedangkan jadwal kampanye tanggal 21 Januari 2024-10 Februari 2024 atau selama 21 hari ini adalah pemasangan iklan media, rapat umum, debat pasangan Capres dan Cawapres juga kegiatan lainnya,” tutur Ikmal.

0 Komentar