Mahasiswa Unsika Bisa Kuliah di Tujuh Kampus Ternama

Mahasiswa Unsika Bisa Kuliah di Tujuh Kampus Ternama
KERJA SAMA: Rektor Unsika, Prof. Sri Mulyani saat menandatangani nota kesepakatan terpadu versi digital.
0 Komentar

KARAWANG – Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) kembali jalin program kemitraan dengan tujuh kampus ternama dari berbagai provinsi di Indonesia di tahun 2021 ini.

Ke tujuh kampus tersebut di antaranya Universitas Tidar, Universitas Siliwangi, Universitas Tadulako, Universitas Bangka Belitung, Universitas Samudra, Universitas Teuku Umar, dan Universitas Trunojoyo Madura.

Delapan universitas besar itu telah bersepakat untuk melakukan kerja sama berlandaskan prinsip kemitraan. Delapan universitas tersebut juga bersepakat untuk saling memberi manfaat dalam rangka pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi dan fungsi kelembagaan masing-masing.

Baca Juga:Limbah B3 di Bekasi Utara Milik Klinik HewanMak Karyem, Hidup Sebatang Kara di Rumah Gubuk Nyaris Reyot

Rektor Unsika, Prof Sri Mulyani mengatakan, jalinan kemitraan ini dilakukan demi pengembangan karakter bangsa, dalam kerangka pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Nota kesepahaman tersebut, kata dia, ditandatangani secara virtual dari kampus masing-masing secara serentak.

“Seluruh rektor sepakat untuk melaksanakan pertukaran mahasiswa satu semester, yang memberikan pengalaman kebhinekaan nusantara dan sistem alih kredit antar perguruan tinggi,” ujar Prof Sri Mulyani, dalam keterangan Persnya, Sabtu (28/8/2021).

Dijalinnya kerjasama ini, lanjut Prof Sri, bertujuan untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan dan softskill mahasiswa. Agar mereka mampu berbaur dengan beragam latar belakang untuk meningkatkan nilai persatuan dan nasionalisme.

Selain itu, program pertukaran mahasiswa ini akan memberikan pengalaman belajar di perguruan tinggi lain melalui sistem alih kredit. Untuk memperkuat dan memperluas kompetensi mahasiswa itu sendiri.

“Kedelapan universitas sepakat untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini. Dan akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri dan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang dengan persetujuan para pihak yang bersepakat,” pungkasnya. (wyd)

0 Komentar