Main Culas Pupuk Subsidi Terungkap

Main Culas Pupuk Subsidi Terungkap
0 Komentar

Dukung Polisi, PKC Langsung Putus Hubungan Kerja

KARAWANG – PT. Pupuk Kujang Cikampek (PKC) menindak tegas segala bentuk penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Seperti yang terjadi baru-baru ini, ada oknum kios pupuk asal Karawang yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi ke luar wilayahnya. Pupuk tersebut kemudian dibeli oleh warga Subang untuk dijual kembali di Indramayu. Penyelewengan itu terungkap oleh jajaran Polres Indramayu dan diekspos di media masa, Rabu (16/2/2022) lalu.  “Kami sepakat memutus hubungan kerja dengan kios pupuk yang melanggar aturan tersebut,” kata Ibrahim Herlambang, VP Komunikasi Perusahaan, Pupuk Kujang, dalam keterangan persnya, Kamis, (24/2/2022) kemarin.  Ibrahim menuturkan, Pupuk Kujang mendukung penuh langkah kepolisian mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Indramayu yang melibatkan kios di Karawang tersebut.  Pupuk Kujang juga menyayangkan oknum warga Subang yang menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET. Dua warga tersebut akhirnya telah ditangkap polisi.  “Kami tidak mengharapkan praktik semacam ini terjadi karena merugikan petani. Seharusnya kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami tegaskan kios dan distributor harus tertib operasional dan administrasi,” tegas Ibrahim.

Tertib administrasi artinya kios tersebut menyalurkan sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya, kios tersebut menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).

Sebetulnya, komitmen tertib administrasi dan operasional sudah disepakati antara distributor dengan kios. Keduanya menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salah satu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. 
SPJB tersebut ditandatangi kedua belah pihak dan disertai materai untuk memperkuat keabsahan. Adapun tim lapangan Pupuk Kujang, mengetahui dan hadir saat penandatanganan SPJB tersebut.
SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero) cq PT Pupuk Kujang (untuk daerah Jabar Banten atau area distribusi PKC).
“Jadi jika ada kios yang menjual di atas HET, berarti melanggar komitmen yang dibuat dengan distributor. Sekaligus melanggar peraturan menteri pertanian, Karena harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi,” kata Ibrahim.

0 Komentar