Massa Buruh Geruduk Pemkab Bekasi

Massa Buruh Geruduk Pemkab Bekasi
DEMO: Ratusan massa FSPMI meminta Pemkab Bekasi segera mengeluarkan rekomendasi UMSK. 
0 Komentar

CIKARANG- Hingga saat ini, rekomendasi upah minimum sektoral (UMSK) 2021 belum juga ditetapkan oleh Pemkab Bekasi.

Hal itu membuat massa buruh di Kabupaten Bekasi kembali menggeruduk Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (11/4/2021).

Massa FSPMI yang berjumlah ratusan itu meminta Pemkab Bekasi segera mengeluarkan rekomendasi UMSK. 

Baca Juga:177 Kades Terpilih Dilantik Sebelum LebaranJemaah Tarawih Penuhi Masjid Agung

Pada kesempatan yang sama mereka juga menyuarakan tentang penolakan terhadap praktik pembayaran THR secara dicicil.

“Untuk upah di atas upah minimum sudah sepakat. Cuma masih cari formula tentang nama dan dalil-dalilnya. Apakah jadi upah sektoral atau berganti nama menjadi upah minimum kelompok usaha,” kata Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sarino.

Pemkab Bekasi, kata dia, akan memanggil dewan pengupahan Kabupaten Bekasi. Setelah pertemuan dengan akademisi, muncul penggantian untuk istilah UMSK.

“Pemikiran saya, kalau jadi upah minimum kelompok, akan kembali seperti awal UMSK dulu, kata dia.

Berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dewan pengupahan dapat membuat sistem upah.

“Dalam UU turunan Cipta Kerja, diatur dalam Pasal 191 huruf A, (upah minimum) yang pertama kali diundang-undangkan masih pakai peraturan undang-undang yang lama,” demikian dia.

Berdasarkan Pasal 191A huruf b UU Ketenagakerjaan menyatakan: Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah. (dim/red)

0 Komentar