Menpan-RB Janji Lindungi ASN Pelapor Korupsi

Menpan-RB Janji Lindungi ASN Pelapor Korupsi
0 Komentar

KARAWANG- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo menyebut Aparatur Sipil Negeri (ASN) mengizinkan untuk melaporkan dugaan korupsi atasannya. Pernyataan tersebut disampaikan Tjahjo menanggapi kasus dugaan korupsi Damkar Depok yang dibongkar pegawai honorer di lingkungan tempatnya bekerja.
“Setiap warga negara maupun ASN punya hak untuk melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Tjahjo.
Kendati begitu, Tjahjo menyarankan agar laporan tersebut disampaikan melalui lembaga-lembaga yang berkompeten dalam menangani dugaan korupsi seperti kepolisian, kejaksaan hingga KPK. Tidak hanya itu, dia juga akan menjamin pelapor.
“Saya kira tidak boleh (ada intervensi). Saya kira ada (perlindungan),” ucapnya.
Tjahjo mengatakan korupsi masih jadi salah satu tantangan untuk mewujudkan reformasi pada bidang birokrasi, termasuk meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Oleh karena itu, Tjahjo menerangkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan profesionalisme ASN agar tidak terjebak jerat korupsi melalui beberapa kebijakan, di antaranya pelaporan harta dan kekayaan secara berkala, penguatan sistem integritas internal, pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), serta pengelolaan sistem aduan yang terintegrasi dari masyarakat.
“Saya kira semua ASN harus tahu keberadaan LAPOR dan masyarakat juga sudah makin banyak yang memahami,” kata Tjahjo saat menanggapi temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI), salah satunya menyoroti persepsi korupsi di kalangan ASN.
LAPOR merupakan aplikasi atau kanal virtual untuk masyarakat memberi keluhan dan aspirasi terkait dengan kinerja lembaga-lembaga pemerintah.
Tidak hanya itu, kata Tjahjo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga berupaya membangun kolaborasi antarinstansi pemerintah, yang kemudian disebut dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Kemitraan itu melibatkan Kemenpan RB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kantor Staf Presiden.
“Tiap tahun kami merumuskan kebijakan dan aksi-aksi yang akan dilakukan tiap instansi pemerintah untuk menurunkan korupsi. Kami juga terus keliling daerah mengingatkan (ASN) mengenai area-area rawan korupsi,” kata Tjahjo.
Dalam kesempatan yang sama, Tjahjo menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan peta jalan reformasi birokrasi di Indonesia, yang pada tahap pertama fokusnya adalah mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

0 Komentar