Minta Majelis Hakim Hadirkan Dirut Baru

Minta Majelis Hakim Hadirkan Dirut Baru
0 Komentar

KARAWANG– Hari rabu (18/11/2020) sidang ketiga dugaan kasus korupsi pmebayaran air baku PDAM Tirta Tarum ke PJT II (Skandal PDAM Jilidi II) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Pengacara Novi Farida (satu dari tiga terdakwa kasus ini) Asep Agustian mengatakan, dari dua agenda sidang yang sudah dilewati, baru empat orang saksi yang dimintai kesaksiannya. Masih ada da sekitar 30 orang lagi saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. “Dulu waktu masih di tingkat penyelidikan di Polres Karawang, semua saksi yang dimintai keterangan ada sekitar 34 orang. Kemarin di persidangan baru empat orang. Artinya, ada 30 orang lagi yang bakal jadi saksi di persidangan. Semua yang pernah menikmati aliran dana PDAM harus mempertanggungjawabkannya,” tutur dia. Praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun ini kembali menegaskan, semua orang yang pernah menerima aliran dana haram PDAM harus menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. “Mau masyarakat biasa, oknum pejabat ataupun oknum anggota dewan yang pernah menerima aliran dana haram ini, semuanya harus memberikan kesaksian di pengadilan. Karena besok (hari ini, red) adalah sidang ketiga dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi,” katanya. Ditambahkan Askun, semua data post is dan voucher yang mencatat nama-nama oknum penerima aliran dana haram PDAM sudah diserahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sehingga Askun memprediksi adanya kemungkinan tersangka baru, jika putusan majelis hakim kembali memerintahkan Kejaksaan Negeri Karawang untuk membuka kembali kasusnya. “Segala kemungkinan bisa terjadi, semuanya tergantung putusan majelis hakim nanti. Yang pasti nama-nama penerima aliran dana PDAM sudah diserahkan semuanya ke majelis hakim di sidang kedua kemarin,” terangnya. Ditambahkan Askun, ia meyakini kliennya Novi Farida sebagai mantan Kasubag Keuangan PDAM bukan orang terakhir yang menjadi tersangka atas kasus korupsi ini. Bahkan bisa jadi kliennya hanya “dikorbankan” atas perkara PDAM. Karena berdasarkan fakta persidangan kemarin, setiap pencairan dana PDAM oleh Novi Farida selalu berdasarkan intruksi atau perintah atasannya, yaitu mantan Kabag Keuangan PDAM, Wati Herawati yang kini menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Karawang Kota. “Berdasarkan hasil kajian di internal, kami meyakini jika klien kami (Novi Farida) bukan tersangka terakhir. Tetapi masih banyak tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini. Makanya sidang kemarin kita serahkan data post it dan vocher ke majelis hakim, agar majelis hakim bisa mempertimbangkan dan memutuskan atas kasus ini seadil-adilnya,” tegas Askun. Disinggung apakah Dirut PDAM Karawang, M. Soleh juga ada kemungkinan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Askun memastikan jika M. Soleh pun harus memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Pasalnya, kasus korupsi ini mulai terkuat saat M. Soleh mengirim surat kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang notabene sebagai owner PDAM. “Saat itu Pak Soleh mengirim surat ke bupati untuk meminta arahan. Karena berdasarkan temuan Kajian Akuntan Publik, disinyalir ada dana pembayaran utang PDAM ke PJT II dan data voucer hilang yang nilainya mencapai 3,9 miliar,” beber Askun. “Sehingga berdasarkan data tersebut, maka Majelis Hakim Tipikor Bandung juga harus memanggil Pak Soleh untuk menyampaikan kesaksian,” tandas Askun. (bbs/mhs)

0 Komentar