Panwascam Cikarang Selatan Mulai Tertibkan APL Pilkada 2024

Panwascam Cikarang Selatan,
Ketua Panwascam Cikarang Selatan, Syaiful Bahri menyampaikan penertiban tidak hanya para calon yang sudah ditetapkan KPU.
0 Komentar

KBEonline.id – Unsur Forum Koordinasi Kecamatan (Forkopimcam) Cikarang Selatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Selatan, melakukan penertiban di sejumlah titik Alat Peraga Sosialisasi (APS). APS yang ditebarkan ialah yang terpasang di jalan kecamatan, dan juga jalan penghubung desa/kelurahan diwilayah Kecamatan Cikarang Selatan.

Ketua Panwascam Cikarang Selatan, Syaiful Bahri menyampaikan, pihaknya melakukan penertiban tidak hanya para calon yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat ini. Kata dia, sebelumnya ada para tokoh tokoh Kabupaten Bekasi yang memasang alat praga sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati.

“Tujuannya ini kan untuk sosialisasi. Supaya masyarakat tidak kebingungan siapa calon yang sebenarnya. Jadi para calon bupati yang ingin mencalon namun tidak ditetapkan atau tidak mendaftarkan ke KPUD Kabupaten Bekasi kami tertibkan. Hanya saja kami hanya di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan,” kata Saeful kepada Cikarang Ekspres, Selasa (24/9).

Baca Juga:KPU Karawang Tetapkan Nomor Urut Pilkada 2024: Aep Maslani 2, Acep Gina 1Bantu Para UMKM, Pemkab Karawang Akan Bagikan Ratusan Alat Produksi

Camat Cikarang Selatan, Muhammad Said menuturkan, pihaknya menertibkan supaya nantinya sudah adanya penetapan dan no urut supaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menentukan pilihan.

“Kalau yang kemarin kemarin kan masih satu satu calon yang terpampang baik di baliho atau sepanduk. Memang ada juga yang sudah berpasangan. Namun belum ada nomor urut. Jadi nanti setelah masuk masa kampanye mendatang baru sudah dimulai kembali para calon untuk memasang APK,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menuturkan, kegiatan penertiban Alat Praga Sosial atau Sementara (APS) merupakan menindaklanjuti surat permohonan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.

“ Kemarin kami telah lakukan apel bersama. Penertiban ini dua hari pada tanggal 23/24 bulan September,”kata Surya.

Ia menjelaskan menjelaskan, penertiban dilakukan serentak. Untuk wilayah protokol dan Jalan Kabupaten Bekasi merupakan tanggung jawab satpol pp dan bawaslu. Kemudian untuk diwilayah jalan penghubung merupakan tanggung jawab pihak kecamatan, lalu untuk wilayah perkampungan menjadi tanggung jawab pihak Pemerintah Desa bersama pengawas ditingkat Desa/Kelurahan.

0 Komentar