Pegi Setiawan Bebas, Hakim Asal Karawang Terima Gugatan Pra Peradilan, Takbir

Pegi Setiawan Bebas, Hakim Asal Karawang Terima Gugatan Pra Peradilan, Takbir
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Asal Karawang Terima Gugatan Pra Peradilan, Takbir
0 Komentar

Kemudian, Pegi belum berstatus tersangka, tetapi telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar pada 14 Mei 2024. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 Ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

”Penyidik dua kali menyita barang Pegi tanpa memiliki surat perintah dari pengadilan setempat. Mereka baru mendapatkan surat tersebut beberapa hari kemudian setelah penyitaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 38 KUHAP,” papar Sugianti.

Ia pun menuturkan, pernyataan Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa berkas penyidikan Pegi tidak memenuhi unsur formal dan material juga dapat menjadi petunjuk bagi hakim. Hal ini menunjukkan dalil error in persona atau salah tangkap yang semakin menguat.

Baca Juga:Presiden PKS Berikan Langsung Rekomendasi untuk Haji Aep Maju di Pilkada KarawangCAT, Korban Asusila Ketua KPU yang Dipecat DKPP Sengaja Muncul ke Publik, Ini Alasannya

Diketahui aspek formal menyangkut surat-surat yang digunakan penyidik sebagai bukti. Dalam perkara Pegi, bukti surat, antara lain, ijazah SMP dan SMA, buku rapor, hingga fotokopi kartu keluarga. 

Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima berkas kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan dari penyidik Kepolisian Daerah Jabar di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).

Adapun aspek material terkait perbuatan tersangka apakah memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Diketahui, Pegi dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

”Kami berharap semua poin kejanggalan ini dan temuan Kejati Jabar menjadi dasar pertimbangan bagi hakim membebaskan Pegi,” harapnya.Sikap hakim

Sementara hakim Eman Sulaeman saat persidangan praperadilan Pegi di PN Bandung, Jumat (5/7/2024), menegaskan tak akan mengkhianati profesinya. Eman berikhtiar akan memberikan putusan adil serta obyektif dalam gugatan praperadilan ini. 

”Insya Allah, doakan saya agar sehat dan memberikan putusan yang terbaik. Putusan ini tidak hanya terbaik bagi kedua pihak, tetapi juga demi penegakan hukum di Indonesia,” ucap Eman sebelum memutus. **

 

0 Komentar