PEJABAT DISDIK CURHAT TEMUAN BPK SETENGAH MILIAR, Perusahaan Ogah-Ogahan Balikin Duit Negara

PEJABAT DISDIK CURHAT TEMUAN BPK SETENGAH MILIAR, Perusahaan Ogah-Ogahan Balikin Duit Negara
0 Komentar

KARAWANG- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia menemukan proyek Disdikpora Karawang bermasalah. Proyek Disdikpora Karawang yang jadi temuan itu  adalah 19 paket pekerjaan di tahun anggaran 2021 yang bermasalah.Dalam proyek Disdikpora Karawang yang jadi temuan tersebut, terdapat RP 600.555..687 kekurangan volume atau kelebihan bayar pada 19 paket tersebut. 17 paket merupakan proyek Disdikpora Karawang merupakan pekerjaan rehabilitasi, dan dua paket adalah pekerjaan pembangunan ruang kelas baru.Kepala Seksi Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Yanto blak-blakan bercerita ada sejumlah perusahaan yang sejak awal penagihan belum mengembalikan kelebihan uang dalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pembangunan beberapa proyek sekolah pada 2021.“Ada CV yang belum bayar sama sekali sejak ada temuan BPK, walaupun upaya  penagihan TGR ini sudah dilakukan secara terus menerus dan berkala sejak awal tahun. Alasannya tidak ada uang, dan macam-macam,” terang Yanto, Kamis (30/6/2022).Yanto menerangkan, data angka TGR itu keluar setelah BPK melakukan pengecekan di lapangan dan ada temuan. “Saat pembangunan selesai, kemudian diperiksa dan ada temuan misalnya berupa kekurangan volume, dan ada pembangunan yang tidak sesuai.”Saat ini, melalui keterangan Yanto, pengembalian dana oleh beberapa CV sudah dilakukan. “Ada yang mengembalikan secara cash atau utuh dan ada yang bertahap atau dicicil. Pengembalian langsung ke kas daerah.”Yanto selaku bidang teknis dalam persoalan ini hanya menerima bukti penyetoran  dan meneruskan laporan berupa bukti pengembalian dana dari tiap-tiap CV yang  bermasalah ke Inspektorat. 

“Terakhir pembayaran yang diterima berdasarkan laporan dari perusahaan itu tanggal  21 juni 2022. Dinas pendidikan tidak menerima dalam bentuk uang, hanya laporan pengembalian berupa bukti setoran yang dikirimkan,” tutup Yanto. Sebelumnya, Kasubag Keuangan pada Disdikpora Kabupaten Karawang, Dalif mengatakan pihaknya sudah sesuai aturan dengan membayar pekerjaan sesuai permintaan dari CV yang mengerjakan proyek.“Bagian keuangan sendiri membayarkan sesuai dengan SPK dan berita acara yang diajukan oleh pihak CV yang mengerjakan pekerjaan tersebut,” ungkapnya, kemarin  (28/6/2022).Dalif mengaku tidak tahu soal teknis di lapangan. Bila ada kekurangan dari kualitas atau spesifikasi, hal itu bukan kewenangan Disdikpora. “Itu kewenangan dari pelaksana teknis kegiatan,” katanya.Namun ia mengakui soal temuan BPK terkait proyek Disdikpora Karawang tersebut. “Saat dilakukan pengecekan bersama tim BPK dan Inspektorat ke lokasi pengerjaan proyek-proyek Disdikpora Karawang, dicek atap dan sebagainya, ternyata memang ditemukan kekurangan,” tuturnya. (cr1/mhs)

0 Komentar