Sepanjang Tahun 2023, Pemdes Sukadami Cikarang Selatan Realisasikan Sejumlah Progam Kerja

Pemdes Sukadami Cikarang Selatan Realisasikan Sejumlah Progam Kerja
Pemdes Sukadami Cikarang Selatan Realisasikan Sejumlah Progam Kerja
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Sepanjang tahun 2023,Pemdes Sukadami Cikarang Selatan Realisasikan Sejumlah Progam Kerja  yang sudah direncanakan. Hal itu dikatakan Sekdes Sukadami, Abeng Arif.

Program tersebut mulai dari pembangunan fisik gedung posyandu, pembangunan tembok penahan tanah dibeberapa titik di bantaran kali cikadu. Kemudian pembinaan di bidang pemberdayaan, ketahanan pangan dan lain sebagainya.

” Atas terealisasinya program tersebut kita (pemdes) mendapatkan apresiasi. Artinya program tersebut tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tentunya tepat manfaat,” kata Abeng, Jumat (29/12).

Baca Juga:Ngeri, Akibat Dihantam Gempa 3 Kali Dinding Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Retak-retak, Lokasinya Dekat Cadas PengeranMalam Tahun Baru 6 tewas di Tol Jakarta-Cikampek Saat Bus Binekha Alami Kecekaan Tunggal

Abeng menyebut, terealisasinya program tersebut berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang didukung APBDes, serta keterlibatan masyarakat langsung sebagai kontrol sosial yang nyata.

” Hal-hal apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang sudah di usulkan itu sudah kita tuangkan di penyusunan sehingga pas tahun pelaksanaan kita itu secara bersama,” bilangnya.

Dia menjelaskan, dari segi anggaran sudah diatur Permendes, Permendagri hingga kesepakatan dengan BPD yang didorong APBDes melalui di lima bidang, yaitu Bidang Pemerintahan, Bidang Pemberdayaan, Bidang Pembinaan, Bidang Pembangunan dan Bidang Kewaspadaan Kebencanaan.

” Itu semua sudah memenuhi aspek dan prosedur, sesuai pagu anggaran yang sudah disusun dari tahun sebelumnya dan sesuai prioritas serta kebutuhan yang ada dilingkungan desa itu sendiri,” ujarnya.

” Prinsipnya, persentasenya sesuai pagu anggaran yang sudah ditetapkan di RKP itu sendiri,” tambahnya.

Kegiatan itu juga akan di pertanggung jawabkan kepala desa selaku pengguna anggaran tahun sebelumnya. Dan itu diamanahkan Permendagri Pasal 7 Undang-Undang Desa Tahun 2014. Selambat-lambatnya di bulan 3 tahun 2024.

” Artinya seperti di tahun-tahun sebelumnya kita terbitkan, kita publikasikan ke masyarakat dan kita sepakati dengan BPD bahwa anggaran kita terserap sekian puluh persen. Kalaupun ada silpa baik itu silpa lebih belanja atau silpa yang lainnya itu nanti kita pertanggung jawabkan pula ke DPMD atau pihak-pihak yang mengawasi pengelolaan keuangan desa itu,” pungkasnya. (mil)

0 Komentar