Pemkab Bekasi Ultimatum Perusahaan

Pemkab Bekasi Ultimatum Perusahaan
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
0 Komentar

JANGAN TELAT BAYAR THR KARYAWAN

KABUPATEN BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Surat ini memerintahkan agar perusahaan di Kabupaten Bekasi mengeluarkan THR bagi karyawannya.Surat ini, kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah merupakan tindaklanjut dari terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.“Kami dari dinas sedang menyiapkan surat sebagai tindaklanjut dari SE yang sudah diterbitkan oleh Menaker,” ungkapnya, Senin (11/4/2022).Sama seperti SE, surat tersebut nantinya berisi ketentuan mengenai mekanisme apabila sebuah perusahaan tak mampu memberikan THR kepada karyawannya.Apalagi, pihaknya kini tak membuat posko pengaduan dikarenakan kewenangan dan pengawasan mengenai pemberian THR, telah dilimpahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.“Kalau anjuran dari kami kan harus muncul melalui proses mediasi, pastinya perlu waktu yang lama. Makanya permasalah THR penanganan melalui UPTD Pengawasan, karena THR sifatnya normatif,” tuturnya.Penyusunan mekanisme pada surat tersebut akan dimulai hari ini untuk selanjutnya segera dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.“Hari ini sedang kami konsep, karena SE-nya juga baru hari ini saya terima,” tandasnya. (bbs/mhs)

0 Komentar