Pemkab Harus Blak-blakkan!

0 Komentar

KARAWANG– Skema penyampaian pasien baru, sembuh, dan meninggal secara berkala setiap hari yang dipaparakan tim gugus tugas Covid-19 diminta diterapkan juga dalam soal penerimaan dan penggunaan bantuan. Diumumkan secara berkala setiap hari. Kurang terbukanya dana bantuan—juga dana yang bersumber dari APBD hasil refocusing membuat banyak pihak jadi menaruh curiga. Terakhir, informasi mengenai bantuan dari pihak ketiga yang tak masuk ke rekening tim gugus tugas melainkan ke yayasan swasta juga menambah tebal preseden buruk tertutupnya akses informasi. Sejumlah pihak meminta penegak hukum turun tangan mengaudit dana penanganan pandemi covid-19 di Karawang. Baik yang bersumber dari APBD maupun bantuan dari pihak ketiga. “Kepentingan auditnya harus. Dan harusnya itu semua dibuka, per hari ini siapa yang nyumbang dibuka, si anu, perusahaan anu, dipergunakan untuk anu harus jelas,” kata paraktisi hukum yang juga pemerhati kebijakan pemerintah, Asep Agustian. Pria yang biasa disapa Askun itu mempertanyakan jika memang betul dana sumbangan pihak swasta untuk penanggulangan pandemi covid-19 oleh Pemkab Karawang, kapasitas yayasan pemilik rekening itu, kata Askun apa, sehingga disetujui menampung sumbangan. “Tidak ada ketransparasian. Padahal sudah saya bilang, ungkapkan semua ke publik jangan saling cuci tangan, jangan saling pengen bersih, jangan cari pembenaran. Nah kalu sudah kayak gini, ada sumbangan yang konon masuk yayasan. Yayasan itu sebagai apa? sebagai apa? mitra kerja apa? ini urusan korona apa? urusannya sama yayasan apa?,” kata dia. ”Publik tahu engga? pejabat pemkab tahu enggak? kenapa bupatinya diem pula lagi. Ada Ini terbuka gak sih? ini gelap banget,” timpalnya lagi. Askun juga mengatakan, ketidaktransparanan soal penggunaan dana penanggulangan korona, khusnya dana yang bersumber dari sumbangan dapat memperburuk citra Pemkab Karawang di mata pelaku usaha. “Jadi gini perusahaan sudah tidak akan mau lagi menyumbang seperti ini akibat tidak ada ketransparansian. Berapa sih perusahaan nyumbang, yang jelas saja perorangan yang nyumbang 1 miliar (sumbangan Dewa Sena, red) tidak jelas penggunaanya,” kata dia. Soal informasi bantuan sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang kepada Pemkab Karawang untuk penanganan pandemi covid-19 diduga tak masuk kantong kas daerah melainkan dikoordinir oleh salah satu yayasan memang sudah jadi buah bibir sejumlah orang di Karawang. Bahkan salah satu ketua partai di Karawang juga sempat menyinggung soal ini di status yang buat pada akun media sosialnya, kendat setelah ramai dikomentari, status itu akhirnya dihapus. “Semua bantuan perusahaan sa Karawang terkait wabah Covid-19…. Mengapa harus masuk ke rek. Yayasan ko bisa,” tulis akun Sukur Mulyono, Ketua DPD Golkar Karawang dalam status facebooknya. Hal tersebut mengungkap dugaan adanya salah satu yayasan yang menampung seluruh bantuan dana untuk penanganan Covid-19 di Karawang dan mengharuskan untuk mentransfernya ke rekening yayasan tersebut. “No hoak. A1,” lanjutnya dalam kolom komentar. Pernyataan Mulyono itu diamini politisi senior Kabupaten Karawang, Imun Munandar. Imun meminta agar keberadaan yayasan tersebut segera diusut tuntas agar jelas keberadaannya dan perannya, sebagai apa? “Kami minta keterbukaannya, kenapa kok bisa masuk ke rekening yayasan. Kenapa dikoordinir, ini harus segera diusut. Jangan sampai ada dugaan pemanfaatan situasi pandemik Covid-19 di Karawang untuk mencari keuntungan,” tegasnya. “Usut tuntas keberadaan Yayasan itu agar masyarakat tahu kebenarannya,” pungkasnya. Di sisi lain, sebelumnya gabungan kelompok mahasiswa Karawang mendatangi kantor DPRD Karawang. Mereka menyampaikan sejumlah keluhan dan tuntutan di antaranya meminta keterbukaan informasi mengenai penggunaan anaggaran covid-19. “Semua unsur harus dilibatkan termasuk mahasiswa untuk bersama-sama membantu dan mengawasi agar ada transparansi. Terlebih bantuan yang diberikan pemerintah saat ini banyak yang tidak tepat sasaran dan data lama yang dipakai,” pungkasnya. (kbe)

0 Komentar