Pemprov Jabar Kaji PSBB Karawang

0 Komentar

KARAWANG– Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua area, yakni Bodebek dan Bandung Raya. Dalam beberapa hari ke depan, Karawang dan Sukabumi disiapkan menjadi wilayah yang akan diterapkan PSBB. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pihaknya saat ini masih membahas kemungkinan adanya PSBB jilid 3 di Jabar. Bila hal tersebut terjadi, dua daerah yang diusulkan untuk menjalani PSBB adalah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Karawang. “PSBB gelombang 3 ini masih dibahas ya, tapi kalau lihat dari peta, kalaupun ada gelombang ketiga, yang didahulukan kelihatannya Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Karawang,” ungkapnya dalam konferensi pers via live streaming YouTube di Gedung Pakuan Bandung. Meski demikian, dia mengatakan, hal tersebut baru sebatas wacana dan pembahasan di gugus tugas. Hingga saat ini belum ada daerah yang mengusulkan diri untuk melaksanakan PSBB. “Sejauh ini belum ada pengajuan resmi dari kepala daerah yang bersangkutan,” ungakpnya. “Tapi secara verbal sudah jadi perbicangan di Gugus Tugas Percepatan Penanggulagan Covid-19 Jabar,” tambahnya. Adapun PSBB dilaksanakan guna menekan angka penyebaran Covid-19. Saat ini, daerah yang menjalani PSBB di Jabar adalah daerah-daerah yang dinilai memiliki angka persebaran infeksi Covid-19 tertinggi. Sementara itu, beberapa hari yang lalu, Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri sempat melontarkan pernyataan kemungkinan Karawang menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSBB) secara parsial. “(PSBB) tidak semua, hanya sejumlah kecamatan. Pembatasan seperti itu yang paling memungkinkan diterapkan di Karawang,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Acep Jamhuri, Selasa (21/4). Acep menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan kajian penerapan PSBB Karawang. Namun ia tak memerinci kapan kajian itu selesai.

“Setelah kajian selesai kita akan segera mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan,”

Menurut Acep, PSBB parsial yakni pembatasan yang hanya dilakukan berdasarkan sebaran kasus di wilayah yang ditemukan covid-19.

“Jadi harus kita lihat dahulu jumlah massa dan pasar,” terangnya.

Baca Juga:Walkot Minta Warga Tarawih di RumahKARAWANG-BEKASI PUTUS

Seperti wilayah industri, Acep menyebutkan, diminta menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) covid-19. Ia mengakui edaran dari Menteri Perindustrian bahwa sejumlah industri tertentu diizinkan tetap beroperasi.

0 Komentar