Pendaftaran Program BPUM Diperpanjang

Pendaftaran Program BPUM Diperpanjang
AGUS JAELANI
0 Komentar

KARAWANG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Karawang mengumumkan, jika pendaftaran program BPUM tahun 2021 diperpanjang hingga tanggal 28 Juni 2021. Berbeda dari tahap pertama tahun 2020 lalu. Pendaftaran BPUM tahun 2021 ini, digelar satu pintu melalui Dinas Koperasi UKM setiap daerah. Kepala Dinkop UKM Karawang, Ade Sudiana, melalui Kabid Pemberdayaan UMKM, Agus Jaelani menerangkan, hingga sejauh ini sudah ada 67 ribu pelaku UMKM yang mendaftar di tahap ll tahun 2021 ini. Agus menjelaskan, syarat untuk mendapatkan program BPUM tak jauh beda dari tahun lalu. Cukup melampirkan, e-KTP, KK, dan nomor HP yang aktif. Bedanya, di tahun 2021 ini pendaftar harus mengisi formulir khusus yang dibuat Kementrian Koperasi. “Formulirnya bisa di cetak secara online di website Kemenkop, atau datang ke Dinas Koperasi Karawang untuk mengambil formulirnya,” ungkap Agus, kepada KBE, Senin, (24/5) kemarin. Agus menjelaskan, tidak ada syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mendaftar program BPUM. Semua pengusaha atau UMKM di Karawang boleh mendaftar. Asal memiliki usaha yang jelas. “Kita tidak batasi kuota kepada masyarakat yang ingin mendaftar, silahkan saja bawa persyaratan ke kantor Dinkop UKM Karawang,” kata Agus. Masih kata Agus, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat. Terkait BPUM tahun 2021 ini. Kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan di tahap 1 tahun 2020 kemarin. Kemungkinan besar akan dapat lagi di tahun 2021 ini. Namun, besarannya akan berkurang. Sementara, bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 kemarin tapi belum dapat bantuan. Disarankan untuk melakukan pendaftaran ulang. Sementara, bagi masyarakat yang sama sekali belum mendaftar. Agar segera melakukan pendaftaran, karena akan menjadi prioritas dari program tersebut. “Besaran BPUM tahun 2021 ini hanya Rp. 1,2 juta. Untuk yang sudah pernah dapat tidak usah daftar lagi. Karena datanya sudah tersimpan. Bagi yang belum silahkan masih ada waktu,” terangnya. Agus menjelaskan, bagi yang sudah mendaftar. Diharapkan untuk sabar menunggu konfirmasi dari bank. Bagi yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mendapat bantuan. Akan segera dihubungi pihak bank melalui nomor telpon yang tertera dalam formulir pendaftaran. Sementara, bagi yang sudah menunggu lama namun tak ada kabar. Dipersilahkan cek verifikasi data via online. Dengan memasukan NIK di website BPUM. “Caranya tinggal buka internet, cari cek data BPUM. Cukup masukan E-KTP. Kalau datanya ada nanti pasi dihubungi bank,” ujarnya. Lanjut Agus, hingga Senin, (24/5/2021) kemarin. Dinkop UKM Karawang baru mengumpulkan sekitar 67 ribu pendaftar. Angka ini menurun dari tahap pertama, yang banyaknya mencapai 87 ribuan pendaftar. Namun, pihaknya masih membuka lebar peluang bagi para pelaku usaha di Karawang. Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM, sesuai dengan persyaratan yang berlaku. “Kami harap, BPUM ini bisa mengurangi beban para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19,” tutupnya. (wyd/rie)

0 Komentar