Pengadilan Negeri Karawang Buka Ruang Perdamaian untuk Kasus Ibu dan Anak

Pengadilan Negeri Karawang
Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menyidangkan kasus terdakwa Kusumayati dengan saksi korban Stephanie.
0 Komentar

KBEonline.id – Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menyidangkan kasus terdakwa Kusumayati dengan saksi korban Stephanie. Majelis Hakim yang dipimpin Nelly Andriani kembali mengingatkan kedua belah pihak untuk segera berdamai.

 

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim membuka ruang perdamaian dengan harapan ibu dan anak ini dapat bersatu kembali sebagai keluarga. Hakim juga mengingatkan agar keduanya mengesampingkan ego masing-masing.

 

“Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya, daripada aib keluarga diketahui orang banyak, sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian. Menurut saya, perkara ini hanya salah paham yang bisa diperbaiki,” kata Nelly saat sidang mendengarkan keterangan saksi Dendi, yang juga kakak dari saksi korban, Senin (1/6/2024).

 

Baca Juga:Polres Karawang Rayakan HUT Bhayangkara ke-78 Penuh Haru di Lapangan KarangpawitanPolres Karawang Rayakan HUT Bhayangkara ke-78 Penuh Haru di Lapangan Karangpawitan

Majelis Hakim yang dipimpin Nelly Adriani dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephanie. Mereka berharap keduanya bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum dapat diselesaikan secara damai.

 

“Kapan saja kalian siap untuk berdamai, kami majelis hakim siap membantu. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut serta dalam proses perdamaian,” jelasnya.

 

Nelly juga meminta saksi Dendi, yang merupakan anak pertama dari terdakwa dan juga kakak dari saksi korban Stephanie, untuk membangun komunikasi agar keduanya mau berdamai. Sebagai seorang kakak, Dendi diharapkan dapat terpanggil untuk membantu menyelesaikan sengketa hukum ibu dan anak ini.

 

“Sebagai anak pertama, saksi harus berada di depan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai,” ujarnya.

 

Kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati, menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa terdakwa Kusumayati sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim. Terdakwa telah berinisiatif untuk berdamai.

 

“Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjutnya kami tinggal menunggu saja,” ungkapnya.

 

Menurut Ika, karena sudah mengajukan permohonan RJ, terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim. Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephanie untuk membahas perdamaian. “Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim,” tuturnya.

0 Komentar