Pengusaha Tambang Membandel

Pengusaha Tambang Membandel
BEROPERASI; Pertambangan PT. Tiga Sedulur Sakti di Desa Cirende Kecamatan Campaka Purwakarta.
0 Komentar

Kepala BPMPTSP: Tiga Sedulur Sakti Hanya Izin Eksploitasi

PURWAKARTA – Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Nurcahya, menyayangkan atas beroperasinya tambang galian pasir PT. Tiga Sedulur Sakti. Menurut Nurcahya, kalau memang perusahaan tambang galian pasir itu sudah memiliki izin kemungkinan izin eksplorasi. Yang artinya belum boleh menjual hasil tambangnya. “Eksplorasi hanya untuk mengetahui kadar tambang, jumlah, sebaran dan kualitasnya. Seharusnya izin tambangnya ditingkatkan lagi menjadi Eksploitasi baru bisa menjual hasil tambangnya,” kata Nurcahya, saat diwawancara di kantornya. Kamis (18/6/2020). Sehingga PT. Tiga Sedulur Sakti yang lokasi tambangnya berada di Desa Cirende Kecamatan Campaka, melanggar aturan bila benar sudah menjual hasil tambangnya keluar dari lokasi. “Jelas pelanggaran, apalagi bila sudah bertahun-tahun melakukan penjualan tambang pasirnya,” tambah Nurcahya. Sebelumnya diberitakan, menurut Kepala Cabang (Kacab) ESDM Wilayah III Purwakarta Provinsi Jawa Barat, perusahaan tambang PT.Tiga Sedulur Sakti baru memegang izin berupa eksplorasi. “Hak pemegang IUP Eksplorasi hanya untuk melakukan eksplorasi untuk mengetahui jenis bahan galian, sebaran, jumlah & kualitasnya. Outputnya berupa laporan eksplorasi & studi kelayakan. Jadi itu saja yg boleh dilaksanakan,” kata Agus Kacab ESDM wilayah III, kemarin kepada pojokjabar. Akibat dari kegiatan pertambangan galian pasir tersebut yang sudah menjual hasil tambangnya, kemungkinan Negara sudah dirugikan karena tidak ada satu sen pun pajak pertambangan yang masuk ke kas daerah/ negara. Padahal dalam aturannya jelas, setiap perusahaan tambang harus membayar pajak ke daerah/ negara untuk dijadikan sumber pendapatan daerah bila sudah menjual hasil tambangnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 Pajak Daerah. (san/red)

0 Komentar