Pengusaha Tolak Kenaikan UMK 2023

Pengusaha Tolak Kenaikan UMK 2023
SERIKAT PEKERJA : Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan sikapnya untuk mengikuti arahan Gubernur Jabar menggunakan Permen 18/2022.
0 Komentar

Bupati Bakal Tentukan Nilai RekomendasiPURWAKARTA – Puluhan orang dari berbagai serikat pekerja mengepung lokasi kegiatan tersebut di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta mengenai penentuan upah minimum kabupaten (UMK) berlangsung alot.“Depekab baru memberikan usulan hasil perhitungan sementara,” ujar Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita.Wita mengatakan, bahwa Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika selanjutnya akan menentukan nilai rekomendasi UMK 2023. Hal itu pun telah ditekankan oleh Gubernur Ridwan Kamil untuk semua kepala daerah di Jawa Barat. Pemerintah daerahnya kemungkinan akan memilih perhitungan berdasarkan Permenaker No 18/2022.“Usulan dari pihak buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah berbeda satu sama lainnya. Perwakilan pengusaha bersikukuh menolak kenaikan UMK Purwakarta tahun depan,” jelasnya.Lanjut Wita, karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pengusaha juga bersikukuh menggunakan aturan tersebut sehingga tidak ada peluang kenaikan UMK 2023. UMK Purwakarta saat ini sebesar Rp4.173.568,61 tidak mengalami kenaikan sejak tahun lalu.Sementara itu, perwakilan buruh juga menuntut kenaik­an UMK 2023 minimal 12 persen dari UMK saat ini. “Senin (28 November 2022) malam juga sudah kami sampaikan kepada bupati,” kata salah seorang koordinator buruh, Wahyu Hidayat.Meskipun dengan permen terbaru, UMK 2023 berpeluang naik, bahwa nilainya tidak sesuai karena menggunakan data yang tidak jelas. Menurut perhitungan pemerintah daerahnya, kenaikan UMK 2023 maksimal hanya di angka 6-7 persen.“Target kita, kalau memang segitu, kita berharap Pemerintah Daerah Purwakarta juga menggunakan angka maksimal di Permen, yaitu setidak­nya 7,88 persen,” imbuhnya.Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan sikapnya untuk mengikuti arahan Gubernur Jabar menggunakan Permen 18/2022. Hal itu dinilai sebagai jalan tengah antara keinginan buruh yang menaikkan UMK hingga 13 persen. Dan usulan pengusaha untuk tidak menaikkan UMK 2023 sesuai dengan UU Cipta Kerja. (bbs/rie)

0 Komentar