Pj Bupati Berhentikan Kades Lambangsari

Pj Bupati Berhentikan Kades Lambangsari
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan akhirnya mengambil langkah tegas memberhentikan Kepala Desa (Kades) Lambangsari Pipit Haryanti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
0 Komentar

Usai Ramai Masih Berkuasa di Dalam Sel TahananKABUPATEN BEKASI- Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan akhirnya mengambil langkah tegas memberhentikan Kepala Desa (Kades) Lambangsari Pipit Haryanti yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pungli program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sejak 2 Agustus 2022 lalu.Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi akhirnya mencopot jabatan Pipit sebagai Kades Lambangsari yang kini mendekam didalam sel tahanan. Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Bupati bernomor HK.02.02 / Kep.418-DPMD/2022. Dalam surat keputusan itu, Dani Ramdan menunjukkan Sekretaris Desa Lambangsari Sopyan Hadi sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Kades Lambangsari. Surat itu ditandatangani oleh Dani pada Kamis, 8 September 2022.“Mengangkat SDR.Sopyan Hadir sebagai PLT Kepala Desa Lambang, Kecamatan Tambun Selatan,”tulis surat Keputusan Bupati itu.Dalam surat keputusan itu dijelaskan PLt Kepala Desa Lambangsari Sofyan Hadi menjalankan segala sesuatu urusan administrasi Pemerintah Desa Lambangsari.Sedangkan untuk kebijakan strategis seperti peraturan desa, PLt Kepala Desa Lambangsari harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPMD Kabupaten Bekasi.“PLt Kepala Desa dilarang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,”tulis isi surat dibagian kelima itu.PH diduga melanggar pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PH terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh). (bbs/mhs)

0 Komentar