Polisi Bubarkan Kerumunan Pelamar Kerja

Polisi Bubarkan Kerumunan Pelamar Kerja
MELANGGAR: Kerumunan para pelamar kerja di PT Metro Pearl Purwakarta yang dibubarkan polisi karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
0 Komentar

Dianggap Melanggar Protokol Kesehatan

PURWAKARTA– Dianggap melanggar protokl kesehatan, kerumunan para pelamar kerja di Purrwakarata dibubarkan polisi. Para pelamar kereja rela berdesakan demi mendapatkan pekerjaan di PT Metro Pearl Indonesia berlokasi di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2020). Atas tindakan itu, Kapolsek Jatiluhur Kompol Deni Hamari mengatakan, kondisi ini terjadi karena adanya informasi penerimaan calon pekerja di media sosial. Para pelamar berdatangan mencoba peruntungan dengan melayangkan surat lamaran ke perusahaan tersebut. “Kemarin sore ada informasi ada penerimaan pekerjaan di perusahaan PT Metro, penerimaan karyawan itu nyebar di media sosial, kemudian mereka datang berbondong-bondong,” ujar Kapolsek. Kapolsek memnyebut, tingginya pelamar pekerjaan membuat mereka abai akan jaga jarak. Pihaknya tak henti-hentinya mengingatkan mereka untuk menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Ditambahkan, tingginya para pencari kerja membuat situasi tidak terkendali. Pihak perusahaan tidak membayangkan sebelumnya jika hal ini akan terjadi. Akibatnya, pihak kepolisian membubarkan paksa ribuan pelamar sebagai antisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19. “Alhamdulillah dapat dibubarkan oleh anggota dibantu petugas keamanan pabrik. Ya kan si pelamar itu memberikan lamaran dan akan dites kan seperti itu biasanya prosedurnya, jadi pada datang ke pabrik, tapi sekarang sudah kondusif,” kata Kapolsek. Sementara, salah seorang pelamar, Angga mengaku sudah antre lebih dari satu jam namun gagal menyerahkan berkas, karena terlanjur pembubaran petugas. Dirinya pun berniat mencari kerja di perusahaan tersebut untuk menjadi penjahit. “Saya dari jam 07.00 WIB sudah datang, tapi belum bisa ngasih berkas lamarannya keburu dibubarkan,” kata dia. (san/red)

0 Komentar