Polisi Tembak 2 Penjahat Pecah Ban

Polisi Tembak 2 Penjahat Pecah Ban
TEMBAK PELAKU: Kasat Reskrim Polres Karawang didampingi KBO Satreskrim dan Kasubag Humas Polres saat merilis penangkapan para pelaku kejahatan bermodus pencah ban mobil.
0 Komentar

Beraksi di Cikampek dan Karawang Kota

KARAWANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Karawang tembak dua dari lima orang komplotan pelaku pecah kaca mobil. Komplotan diketahui jaringan pelaku Palembang yang kerap beraksi di wilayah Cikampek dan Karawang Kota. Kedua pelaku masing-masing dengan inisial SH (44) yang ditangkap di Tanggerang, HR ditangkap di Karawang dan tersangka berinisial IN yang ditangkap dan ditahan di Polres Lebak. “Pelaku kami tangkap pada tanggal (07/04/2020) di sekitar wilayah Karawang dan Tanggerang. Terpaksa kami lakukan tembakan tegas terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan didampingi KBO Satreskrim Polres Karawang IPTU Wasikin dan Kasubag Humas Polres Karawang IPTU Abdul Wahab Sahroni, kepada wartawan, di Mapolres Karawang, Kamis (23/4). Aksi pelaku sebelumnya diketahui melalui rekaman CCTV saat beraksi menjebol kaca mobil nasabah bank BCA Cikampek, yang baru saja menarik sejumlah uang. Menurut Bimantoro, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan terlebih dulu mengikuti korban. Kemudian setelah dapat target korban yang mengambil uang tunai dari Bank, pelaku ini langsung membuntuti. Setelah korban meninggalkan mobil dan memarkirkan mobilnya, saat itulah para pelaku langsung mengambil uang milik korban Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disimpan di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca pintu mobil. “Jadi para pelaku ini merupakan komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca dengan sasaran nasabah Bank,” ungkapnya. Menurut Kasat Reskrim, dilihat dari modus yang dilakukan, para tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya. “Untuk itu kami dari Kepolisian mengimbau agar masyarakat pemilik mobil tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil,” katanya. Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam dibalik dinginnya sel tahanan Polres Karawang. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun. (rie)

0 Komentar