Digiring, Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka, 4 Diantaranya Residivis

Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka
Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka
0 Komentar

Dari sebanyak 140 kasus itu telah ditangkap sebanyak 166 tersangka. Sementara itu jumlah pemakai yang sudah direhabilitasi sebanyak 64 orang.

Sedangkan sepanjang tahun 2023 polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 8.463,26 gram, tembakau gorila 2,007,07 gram, sabu 994,16 gram, psikotropika 569 butir dan OKT (obat keras tertentu) 264.749 butir.

Wirdhanto menjelaskan berbagai modus atau cara peredaran narkoba di wilayah Karawang.

Baca Juga:Per 1 Febuari 2024 Ada Tarif Parkir Baru Mall KCP dengan Berbatas Maksimal untuk Kendaraan yang Parkir di Area 3 Mal di kawasan Galuh MasWoww, Ada Banjir Promo Awal Tahun Mobil Listrik NETA, Mulai dari Kemudahan Cicilan 0 Persen sampai Ada Special Promo Cash

Iklan untuk Anda: Ribuan Warga di Purwakarta Antre Panjang untuk Dapatkan Bantuan Beras 10 Kg dari Pemerintah

“Mulai dari face to face atau tatap muka, transaksi melalui kurir, lewat media sosial hingga pembelian langsung ke lokasi peredaran narkoba,” kata dia.

Kemudian ada juga modus peredaran narkoba ialah sistem lempar lembing atau sistem tempel. Barang haram itu disimpan di suatu tempat sesuai perjanjian penjual dan pembeli. Kemudian melalui jasa pengiriman.

“Yang terbesar sepanjang 2023 kita ungkap OKT dari bandar orang Aceh hingga mendapatkan barang bukti cukup banyak,” katanya.

Wirdhanto menambahkan, pihaknya berterima kasih atas peran masyarakat yang aktif dalam memberikan laporan atau informasi mengenai peredaran narkoba di lingkungannya.

Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Karawang. “Segala bentuk laporan dan informasi dari masyarakat tentu kita akan tindaklanjuti. Kita semua sepakat berantas narkoba,” kata dia.

Kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba yang diungkap jajaran Polres Karawang pada 2023 lalu memang mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Ada berbagai barang bukti narkoba yang disita, juga obat keras.

Baca Juga:Luar Biasa, Program Pendidikan Putera Sampoerna Foundation Mampu Jangkau 52.000 Guru dan Kepala Sekolah Sepanjang Tahun 2023Gaji Baru PNS Sudah Cair, Naik 8 Persen, Berikut Daftar Gaji Terbaru PNS dan Pesiunan Tahun 2024

Kepala Polres (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pada 2022 ditangani 118 perkara narkoba. Adapun tahun ini sebanyak 140 perkara atau meningkat sekitar 15,74 persen dari 2022.

Menurut Kapolres, kasus narkoba yang bisa diselesaikan pada 2023 ini meningkat sekitar 11,62 persen dibanding tahun lalu. Berdasarkan kasus yang diungkap, kata dia, ada sejumlah modus yang dilakukan dalam transaksi narkoba. Seperti tatap muka langsung, melalui kurir, jasa pengiriman, sistem lempar, sistem tempel, juga melalui media sosial.

Ada sejumlah barang bukti yang disita jajaran Polres Karawang tahun ini. Di antaranya narkoba jenis ganja dengan berat total sekitar delapan kilogram, tembakau gorila lebih dari dua kilogram, sabu-sabu sekitar 994 gram, dan psikotropika 569 butir. Selain itu, disita 264.749 butir obat keras terbatas. (rie)

0 Komentar