Polres Metro Lumpuhkan Gerombolan Pemalak Sopir Truk di Marunda Center

Polres Metro Lumpuhkan Gerombolan Pemalak Sopir Truk di Marunda Center
MERESAHKAN SOPIR: Enam terduga pelaku pemalakan para sopir truk yang biasa beroperasi di Marunda Center.
0 Komentar

CIKARANG PUSAT- Sebanyak enam preman terduga pelaku pemalakan para sopir truk kontainer di Kawasan Industri Marunda Center, Jalan Marunda Makmur, Kecamatan Tarumajaya berhasil diringkus Polres Metro Bekasi. Diketahui, pengungkapan kasus pungutan liar ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri terkait keluhan sopir truk yang mengaku kerap dipalak preman.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Hendra Gunawan mengatakan para petugas Polres berhasil mengamankan enam orang di lokasi Kawasan Industri Marunda Center, Jalan Marunda Makmur, Kecamatan Tarumajaya. Menurut dia, dari enam preman yang diamankan petugas di antaranya UF, AAS, JP, RK, SB, dan FN. Mereka merupakan warga Kampung Turi Jaya yang lokasinya berdekatan dengan akses menuju kawasan industri Marunda Center.

“Semalam petugas kami berhasil mengamankan enam orang di lokasi itu,” kata Kapolres.

Baca Juga:Rumah Sakit Darurat Sangat DiperlukanPembangunan Masjid Babul Jannah Perumahan Mustika Park Place Dimulai

Terang dia, dari tangan keenam tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp39.500 berikut dua kardus air mineral yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.

“Pengungkapan kasus pungutan liar ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri terkait keluhan sopir truk yang mengaku kerap dipalak preman,” tandasnya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Andi Odang mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait praktik pungutan liar.

“Unit Jatanras yang mendapat informasi langsung bergegas ke lokasi dan mengamankan enam oknum yang sedang memungut uang dari pengemudi truk yang memasuki kawasan industri itu,” tuturnya. 

Menurut dia, modus operandi yang dijalankan pelaku adalah dengan menjual air mineral secara paksa kepada supir truk yang melintas seharga Rp7.000. Pengemudi yang menolak beli diwajibkan membayar uang senilai Rp3.000 dengan dalih jatah preman.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Odang, mereka membagi tugas menjadi beberapa shif kerja dengan jam operasi tiga jam secara bergantian.

“Hasil pemeriksaan sementara, dugaan kuat kami ada pengendali atau aktor utama yang menggerakkan para pelaku tersebut. Sedang didalami, petugas di lapangan juga masih menelusuri dan mencari kawanan preman lainnya yang terlibat,” ucap-nya.

0 Komentar