Puluhan Warga Cibarusah Demo, Tuntut Peleburan Alumunium yang Diduga Ilegal Ditutup Permanen

Puluhan Warga Cibarusah Demo, Tuntut Peleburan Alumunium yang Diduga Ilegal Ditutup Permanen
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Puluhan Warga Cibarusah Demo, Tuntut Peleburan Alumunium yang Diduga Ilegal Ditutup Permanen.

Puluhan warga Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah melakukan aksi demo di depan Kantor Kecamatan Cibarusah. Massa menuntut agar pemerintah menutup permanen lokasi Peleburan Alumunium yang diduga ilegal.

Samsiah (37) warga Kampung Tempuran, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah merasakan dampak polusi udara dangan adanya aktivitas lokasi peleburan itu. Dia mengaku aktivitas pelabuhan itu berlangsung selama 3 tahun.

Baca Juga:Puluhan Ibu- ibu di Karawang  Ditipu Arisan Bodong, Ratusan Juta Rupiah HangusBarisan Ajengan Anom Kabupaten Karawang Deklarasi Dukung Prabowo- Gibran, Simak Alasannya…

” Saya mewakili warga kampung tempuran desa ridomanah kecamatan cibarusah merasakan dampak dari asap peleburan aluminium itu. Rasanya pengap, bau, saya minta ditutup permanen karena merasa terganggu apalagi ada yang sakit. Itu kalau ada pembakaran pengapnya luar biasa,” tutur Samsiah kepada awak media, Senin (29/1/24).

Dia menegaskan, pihaknya menurut agar pemerintah menutup permanen lokasi peleburan itu. ” Pokoknya saya minta ditutup permanen, itu mengganggu saya mohon ke pak camat dengan hormat masyarakat diperhatikan, ini tidak ada tanggapan sama sekali,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Cibarusah Rusdi Azis mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan perwakilan warga yang melakukan aksi demo didepan kantor kecamatan cibarusah, tapi tidak ada perwakilan pihak perusahaan atau pengelola peleburan aluminium itu.

” Tadi kami tampung melalui perwakilan dari beberapa anggota masyarakat soal tuntutannya. Kami tampung, kami catat dan tentunya akan saya fasilitasi saya akan undang nanti pihak pengelola perusahaannya untuk bisa hadir ke kecamatan,” kata Camat Rusdi.

Rusdi mengatakan, Tuntutan mereka ingin perusahaan yang diduga belum mengantongi izin itu ditutup. Info yang saya dapat sudah beroperasi kurang lebih selama 3 tahun. Dia menegaskan perusahaan itu tidak ada izin dari kecamatan, desa, hingga lingkungan.

“Jangankan pihak kecamatan, ke pihak desa pun tidak ada apa-apa terkait dengan kegiatan itu. Jadi perihal kegiatan itu mereka tahu tapi tidak ada izin tertulis,” ujarnya.

Berdasarkan info dari masyarakat sekitar, kalau siang tidak ada aktivitas tapi malam hari mereka melakukan aktivitas peleburan, pembakaran. Padahal warga sudah melakukan aksi demo bahkan ada surat pernyataan penutupan aktivitas pelabuhan tersebut.

0 Komentar