Purwakarta Masuk Zona Merah

Purwakarta Masuk Zona Merah
ZONA MERAH: Kota Purwakarta sudah dapat disebut zona merah penyebaran virus korona. Di Kota ini sudah terjadi kasus penularan transmisi lokal. Hal itu masuk kriteria zona merah sesuai yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
0 Komentar

Jumlah ODP Bertambah Jadi 160 Orang

PURWAKARTA– Sekda Purwakarta Iyus Permana menyebut Purwakarta sudah dapat disebut zona merah penyebaran virus corona. Di Purwakarta sendiri sudah terjadi kasus penularan transmisi lokal. Hal itu masuk kriteria zona merah sesuai yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. “Saat ini Purwakarta sudah bisa disebut zona merah, kalau menurut aturan WHO. Meski kami belum menetapkannya dan memang dalam aturannya tidak ada penetapan,”ujar dia 18/4/2020). Sebagaimana diketahui, kasus transmisi lokal adalah adanya penyebaran virus yang terjadi antara masyarakat setempat dengan masyarakat setempat lainnya. Sementara itu, pada kasus pertama terkonfirmasi positif Covid-19 di Purwakarta yang pasiennya baru pulang melaksanakan ibadah umrah, itu termasuk pada kategori impor. “Untuk kasus transmisi lokal sudah terjadi di dua kecamatan di Purwakarta saat ini,” kata Iyus. Terkait penetapan zona merah, lanjut Iyus, hal itu hanya dapat dilakukan pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat Provinsi. Saat ini, Timsatgassus Penyebaran Covid-19 Purwakarta segera melaporkan jika penyebaran secara transmisi lokal telah terjadi di Purwakarta. “Sehingga nanti dari pihak BNPB atau Gubernur yang dapat melakukan penetapan (zona merah) tersebut,” kata dia. Selain itu, Iyus mengimbau warga tetap waspada dan jangan panik terkait kondisi saat ini. Penanganan terus dilakukan pemerintah untuk meminimalisasi penyebaran virus berbahaya tersebut. “Pakai masker kalau terpaksa keluar rumah dan menerapkan physical distancing, jaga jarak aman serta tetap patuhi imbauan Pemerintah,” ujar Iyus. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta Jhon Dien mengaku akan segera menetapkan aturan hukum pada pelaksanaan ibadah, termasuk pada pelaksanaan ibadah salat Jumat. “Ya kami sudah menerima kabar dari Bupati dan timnya, dan jika memang sudah zona merah maka dilihat dari hukumnya sudah kuat atau memenuhi syarat untuk melakukan salat Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing,” kata dia.    Sementara sampai berita ini diurukan jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Purwakarta kembali bertambah. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, dr. Deni Darmawan mengatakan, jumlah ODP bertambah 5 dari sebelumnya 155 menjadi 160 orang. PDP juga bertambah 1 dari sebelumnya 21 menjadi 22 orang, sementara positif tetap 4 orang. “PDP dan ODP memang naik turun, perhari ini ada kenaikan kembali,” ungkap dia. Gugus Tugas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga kondisi kesehatan. Sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan. Selain itu, pada sisi pencegahan yang bersipat kewilayahan penertiban pada ruas sejumlah jalan di antaranya Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ipik Gandamanah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya. Gugus Tugas juga melakukan penutupan jalan dan arus lalu lintas di Jalan Veteran (Taman Pembaharuan), Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan RE Martadinata (Pertigaan Suryo) ditambah kawasan Situ Buleud. Penutupan jalan tersebut dilakukan setiap Jumat dan Sabtu sekira pukul 17.00 – 24.00 WIB setiap minggunya. “Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19,” ujar Deni. (san/shn)

0 Komentar