Penggugat Tidak Banding, Putusan Pengadilan Soal Lahan Pasar Dengklok Sudah Inkrah

Putusan Pengadilan Soal Lahan Pasar Dengklok Sudah Inkrah
Putusan Pengadilan Soal Lahan Pasar Dengklok Sudah Inkrah
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Putusan Pengadilan Karawang  soal gugatan lahan Pasar Rengasdengklok dinyatakan inkrah. Subkoor Bantuan Hukum Pemda Karawang, Karwa Eka menyebut, kasus itu dinyatakan inkrah oleh PN Karawang, karena dari waktu 14 hari yang diberikan untuk melakukan banding atas putusan Majelis Hakim pada hari Rabu, 6 Desember 2023 terhadap gugatan nomor 150/Pdt.G/2022/PN, pihak penggugat tidak melakukan banding.

“Sesuai SOP ada waktu 14 hari dari tanggal 6 Desember 2023 untuk banding. Ketika kami komunikasi dengan pihak PN, tanggal 20 sampai hari ini, dari pihak penggugat tidak melakukan banding. Sehingga sudah ditetapkan inkrah,” ujar Karwa Eka, Kamis 21 Desember 2023.

Dari putusan itu, kata Karwa Eka, status tanah dan bangunan adalah hak milik Pemda Karawang dan sebagian lagi adalah hak milik PT KAI, karena Pemda punya sertifikat dan PT KAI punya Grondkaart.

Baca Juga:Penyerapan APBD Baru 74,73 Persen, Bupati Aep akan Panggil Kepala Dinas yang Angka Penyerapannya di Bawah TargetDPRR Dorong Pemkab Karawang Realisasikan Penyerapan APBD 2023 Sesuai Target

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karawang Hetti Kurniawati, mengatakan, dengan putusan ini, diharapkan para pedagang baik pemilik los dan PKL bisa sama-sama menerima hasil putusan tersebut.

“Dan bisa menerima dan mau pindah atau direlokasi ke Pasar Proklamasi sesuai dengan peruntukkannya,” katanya. (siska)

0 Komentar