Revitalisasi Pasar Cikarang Dilelang Ulang, Ini Penyebabnya..

Revitalisasi Pasar Cikarang Dilelang Ulang, Ini Penyebabnya..
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Pemerintah Kabupaten Bekasi rencakan skema lelang ulang revitalisasi Pasar Baru Cikarang setelah proses serupa yang dilakukan dengan batas akhir pendaftaran pada pekan kedua Januari 2024 hanya mendapatkan dua peserta..

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menyatakan hingga batas akhir pelaksanaan pendaftaran lelang revitalisasi Pasar Baru Cikarang Rabu (10/1), baru dua peserta yang mendaftarkan diri.

“Minimal ada tiga peserta yang mendaftar mengikuti lelang revitalisasi pasar dan informasi baru dua peserta,” kata Gatot.

Baca Juga:4404 Lembar Surat Suara di Kabupaten Bekasi Rusak, Banyak Juga yang Salah CetakLSM GMBI Panaskan Mesin Organisasi, Dukung Dr. Anwar Budiman Caleg DPR RI dari Partai Demokrat di Dapil 7 Jabar

Dia mengatakan opsi lelang ulang disiapkan dengan koordinasi terkait pembahasan lanjutan bersama panitia lelang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Bekasi.

“Jika jumlah peserta kurang dari tiga, kemungkinan besar proses lelang akan diulang. Namun, perlu dicatat bahwa untuk lelang kedua pun, jika peserta yang mendaftar tetap tidak mencapai tiga, langkah-langkah selanjutnya akan dipertimbangkan,” katanya.

Dirinya mengaku opsi penunjukan langsung pun dimungkinkan apabila pada lelang tahap kedua nanti tidak memenuhi batas minimal jumlah pendaftar dengan catatan perusahaan yang ditunjuk wajib memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.

Pihaknya memastikan menempuh prosedur resmi untuk menentukan investor yang layak untuk melaksanakan revitalisasi dan mengelola Pasar Baru Cikarang meskipun kondisi pasar sudah sangat memprihatinkan sehingga harus direvitalisasi.

“Kami tidak ingin asal menentukan investor. Sebab kalau asal pilih investor hasilnya tidak maksimal. Maka para pedagang kembali dirugikan. Oleh sebab itu kami akan lebih selektif dalam menentukan, lebih baik agak lama namun hasil bisa maksimal,” katanya.

Proses revitalisasi pasar ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2014. Pemerintah daerah saat itu menetapkan pemenang lelang yakni PT Sanjaya namun mereka tidak mampu melengkapi persyaratan dokumen yang diminta.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada pemenang lelang namun perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan hingga akhirnya pemerintah daerah memutuskan mengakhiri kerja sama dengan PT Sanjaya.

Baca Juga:Heboh Postingan Caleg di WA Grup KPPS, Netralitas Penyelenggara Pemilu Tercoreng Donk…Anjayyy… 2 PSK Asal Cikarang Layani Open BO sampai Madura

“Sebagai pemenang lelang kami (pemda) sudah memberikan kesempatan kepada PT Sanjaya. Karena menyangkut hajat orang banyak, pemda menilai PT Sanjaya tidak mampu membangun Pasar Cikarang sebab tidak dapat melengkapi dokumen. Oleh sebab itu dilakukan pemutusan kerja sama membangun Pasar Cikarang,” ucapnya.

0 Komentar