Rp 1, 4 Miliar Dana Berangkat-Pulang Haji Potensi Digeser

Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Catat Besaran dan Tahapan Pelunasannya
Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Catat Besaran dan Tahapan Pelunasannya
0 Komentar

KARAWANG – Sebanyak 2.075 calon jemaah haji asal Kabupaten Karawang dipastikan batal menunaikan ibadah haji tahun ini setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan akibat adanya pandemi Covid-19. Di sisi lain, tahun ini Pemkab Karawang mengelontorkan anggaran sebanyak Rp.1,4 miliar untuk menunjang pelaksanaan ibadah haji para calon jamaah haji asal Karawang. Anggaran dengan nomenklatur pemberangkatan dan pemulangan haji itu sedianya akan dipakai untuk petugas pam, acara seremoni pemberangkatan dam sewa antar-jemput jamaah haji. “Kemungkinan direposisi. Atau tergantung kebijakan pimpinan,” kata Kabag Kesra Pemkab Karawang, Matin Abdul Rojak saat dikonfirmasi oleh KBE. Sementara itu, berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020, keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tahun ini batal dilakukan. “Maka 2.075 calon jemaah haji asal Karawang batal berangkat tahun ini,” ujar staf penyelenggaraan haji dan umrah, Kantor Kemenag Karawang, Suhendar saat dihubungi KBE via telepon, Selasa (2/6).

Suhendar mengatakan, terkait uang jemaah haji yang batal berangkat, ia belum bisa menyampaikan apakah nanti akan dikembalikan ke calon jemaah atau tidak.

“Kami belum bisa menginformasikannya saat ini,” ucapnya.

Pembina Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Al-Madinah, Wahyu Suhudi mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Aapalagi di KBIH yang dibinanya terdapat kurang lebih 500 calon jemaah haji yang seharusnya berangkat jika tidak ada kendala.

Baca Juga:Pemkab Mau Bangun Pasar NasionalKapolres Resmikan Desa dan Kecamatan Tangguh

“Tapi mau gimana lagi, ini sudah kehendak Allah SWT dan kami hanya bisa bersabar serta mengikuti keputusan pemerintah,” ucapnya.

Dengan dibatalkannya pemberangkatan ibadah haji, Wahyu berharap, calon jemaah haji tahun ini bisa 100 persen berangkat di tahun 2021.

“Tak hanya calon jemaah haji tahun 2020 yang berangkat di tahun 2021, tapi bisa ditambah dengan calon jamaah haji yang memang dijadwalkan berangkat di tahun tersebut meski tidak 100 persen,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama resmi membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun ini dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. (ayi/mhs)

0 Komentar