RS Swasta Wajib Terima PDP

0 Komentar

Hasil Kajian Opsi PSBB Karawang Jangan Diperlama

KARAWANG – Angka kasus postif pandemi Covid-19 di Karawang sudah cukup tinggi: 65 orang. Rincian, 4 sehat dan 4 meninggal. Apalagi, per kemarin, pasien dalam pengawasan (PDP) jumlahnya terus melonjak, tembus angka 151: 62 orang masih dirawat, dan sudah empat orang yang meningga. Untuk itu, Pemkab Karawang sudah mewajibakan semua rumah sakit swasta menerima PDP. Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan penyebaran Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana mengatakan, saat ini RSUD Karawang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menerima PDP bergejala berat. Sementara, RS Swasta diwajibkan agar mau merawat PDP dengan gejala ringan. “RSUD direkomendasikan untuk PDP dengan gejala cukup berat. Untuk saat ini, RSUD sedang merapikan tempat, alat, fasilitas dan ruangan. Supaya penanganannya maksimal,” kata dr. Fitra. Ia juga memastikan bahwa penanganan Covid-19 berjalan dengan maksimal. Yakni setiap rumah sakit, termasuk RSUD, wajib melaporkan ketersediaan bed ruangan bagi pasien yang hendak dirujuk. “Kita punya 166 bed untuk PDP maupun positif. Dan mereka dipisah tentunya,” ujar Fitra. “Di satgas ada divisi manajemen fasilitasi kesehatan. Yang bertugas untuk memantau ketersediaan ruangan, kesiapan dokter dan perawat, serta memantau perkembangan pasien PDP ataupun positif. Dari makanan dan vitamin dimonitoring oleh tim ini, demi kesembuhan pasien,” timpalnya. Sebagaimana diketahui, per kemarin angka pasien postif sudah 65 orang: 4 sembuh, empat meninggal. Lalu, terdata total 151 orang berkategori PDP, dengan rincian selesai atau sembuh 81 orang, masih dalam pengawasan 62 orang dan meninggal 4 orang.

“Untuk ODP total ada 3.121 orang. Selesai pemantauan 1.998 orang, masih dalam pemantauan 1.123 orang dan OTG sebanyak total 309 orang, selesai 59 orang, masih dalam pemantauan 250 orang,” kata dr. Fitra saat press conference di Kodim 0604 Karawang, Minggu (19/4).

Mengjakai Opsi PSBB
Pemkab Karawang pun tengah mengkaji untuk mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain klaster Hipmi dan keagamaan di Lembang, kasus Covid-19 di Karawang berasal dari klaster transmisi luar daerah.
“Jadi travel dan karyawan itu penyebarannya dari luar Karawang, bukan industri,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melalui pesan Whatsapp, Jumat (17/4).

0 Komentar