Sadisnya Istri Bunuh Suami Ini, Awalnya Korban Mau Diracun, Kemudian Berubah Rencana Seolah- olah Suami Tewas Dibegal

Sadisnya Istri Bunuh Suami Ini
Sadisnya Istri Bunuh Suami Ini
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Sadisnya Istri Bunuh Suami Ini, Awalnya Korban Mau Diracun, Kemudian Berubah Rencana Seolah- olah Suami Tewas Dibegal.

Kakak beradik, Ossy Claranita Nanda (32) dan Pandu (19) ternyata merencanakan pembunuhan terhadap buruh Toyota, Arif Sriono (32) selama 2 minggu.

Dengan membuat seolah-olah korban meninggal dunia di akibatkan begal.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka Ossy Claranita dan Pandu sudah 2 minggu sebelumnya merencanakan akan membunuh korban.

Baca Juga:Pembunuhan Berencana Karyawan Toyota, Adik Ipar Bantu Para Eksekutor Habisi Nyawa KorbanKaryawan Toyota yang Terkapar Tak Bernyawa di Jalan Balongsari Klari Ternyata Korban Pembunuhan Berencana, Bukan Begal, Dalangnya Istrinya Sendiri

Awalnya korban mau diberi racun, namun mereka membuat seolah-olah korban meninggal dunia di akibatkan begal.

“Tersangka OC merencanakan pembuhunan terhadap korban di kos-kosan yang telah di siapkan. Kemudian meminta tolong/menyuruh tersangka PD (adik kandung pelaku) dan sdr. RZ (Eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil di Mapolres Karawang, pada Rabu (16/1/2024).

Wirdhanto menjelaskan, terduga pelaku berhasil di amankan oleh Team Resmob Polres Karawang gabungan dengan Team Jatanras Polda Jabar yaitu OC (istri Korban) dan PD (Adik Ipar Korban) di Sat Reskrim Polres Karawang,

Team Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar saat ini sedang melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yaitu RZ (Exsecutor).

Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sendal, motor korban.

Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup. **

0 Komentar