Satpol PP Selidiki Timbunan Tanah

Satpol PP Selidiki Timbunan Tanah
MASIH MISTERI: timbunan tanah yang diduga tak berizin  di Jalan Amanranden depan Kantor Desa Cibening ini mulai diselidiki.
0 Komentar

Dodo: Sudah Saya buat SP untuk Diproses

CIKARANG PUSAT-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mulai menyelidiki timbunan tanah yang diduga tak berizin  di Jalan Amanranden depan Kantor Desa Cibening.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra mengaku sudah mengeluarkan Surat Perintah (SP) terkait penimbunan tanah di depan Kantor Desa. “Sudah saya buat SP untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”kata dia dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup (Gakkum LH) pun mengatakan pihaknya tengah menunggu disposisi dari Kepala Dinas.

Kepala Bidang Gakkum LH, Arnoko mengatakan surat laporan ditujukan ke Kepala DLH. Ia tengah menunggu tembusan surat.

“Kita menunggu disposisi, karena surat ditujukan ke Kepala Dinas. Nanti kalau sudah disposisi langsung kita meninjau ke lokasi,”paparnya.

Baca Juga:PPKB Kota Baru Cegah Pernikahan DiniBabak Akhir Skandal PDAM Jilid II

Sebelumnya, Aktivitis Lingkungan Hidup melalui Ormas Oi Kabupaten Bekasi, Abdul Rohman resmi melaporkan dugaan timbunan tanah yang tak berizin di Desa Cibening.

“Jika aktivitas itu tidak ada ijin resmi bakal merugikan negara dan juga masyarakat. Kita sudah berikan tembusan juga Jawa Barat,”kata dia.

Dari hasil temuannya, tekstur tanah berbeda dari tanah merah biasa, dimana agak hitam dan berminyak sehingga dikhawatirkan terdapat limbah  Bahan Beracun Berbahaya (B3). (dim/red)

0 Komentar