Setumpuk Masalah Swastanisasi Pasar

Setumpuk Masalah Swastanisasi Pasar
0 Komentar

REVITALISASI MANGKRAK, REBUTAN PENGELOLA SAMPAI MINIM SETOR KE KAS DAERAH

KARAWANG- Rombongan anggota Komisi ll DPRD Kabupaten Karawang mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang. Selasa, (18/5/2021) kemarin. Kedatangan para wakil rakyat ke Kantor Disperindag Karawang itu membahas sejumlah proyek pembangunan pasar yang bermasalah di Kabupaten Karawang.  Ketua Komisi ll DPRD Karawang, Anggi Rostiana Tarmadi, yang didampingi sekertaris Komsisi II DPRD Karawang Dedi Rustandi menjelaskan, setidaknya ada tiga pasar di Karawang yang saat ini masih bermasalah.  Di antaranya, revitalisasi Pasar Cilamaya yang mangkrak, pembangunan Pasar Rengasdengklok yang berjalan lambat, hingga isu dualisme pengelolaan Pasar Cikampek 1 yang tak kunjung selesai. Ketiganya merupakan pasar yang saat uini pengelolaanya diseragkan kepada swasta. “Khusus untuk masalah di Pasar Cikampek 1 kami rekomendasikan kepada Bupati untuk bisa mengambil langkah hukum, melalui pengacara negara,” ungkap Dedi Rustandi, Selasa, (18/5/2021) di Kantor Disnaker Karawang.  Pria yang akrab di sapa Derus ini menjelaskan, mengingat persoalan Pasar Cikampek 1 ini diperlukan anggaran yang cukup besar untuk penyelesaiannya. Maka, pihak Komisi ll juga merekomendasikan agar Pemda Karawang juga menganggarkan dana untuk penyelesaian Pasar Cikampek 1.  “Kami juga merekomendasikan bukan hanya pada wilayah kebijakannya saja, tetapi penganggaran dalam rangka penyelesaiannya pun harus disiapkan,” jelas Derus kepda wartawan.  “Karena tanpa itu tidak akan jalan, faktanya hari ini kan tidak jalan (karena tidak ada anggran,red),” imbuhnya.  Meski secara hukum, lanjut Derus, PT Celebes yang berhak mengelola Pasar Cikampek 1. Namun faktanya, pemutusan kontrak PT ALS masih menjadi masalah di lapangan.  “Kalau PT Celebes tidak bisa jalan, harus ada kesepakatan baru. Kalau pun nanti ada kesepakatan baru atau pemutusan kontrak, biar langsung ditanda tangani pemerintah daerah,” paparnya.  Selain mencari solusi untuk Pasar Cikampek 1. Rombongan Komisi ll juga menyoroti proses Revitalisasi Pasar Cilamaya yang tak kunjung selesai.  Padahal, dalam adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS). PT Barokah Putra Delapan (BPD) selaku penggarap Pasar Cilamaya. Wajib menyelesaikan bangunan pasar paling lambat 17 April 2021.  Namun, hingga pertengahan Mei 2021 ini. Bangunan Pasar Cilamaya dikabarkan baru menyentuh progres 80 persen. Dikabarkan, PT BPD mulai mengalami masalah pada pembiayaan pembangunan pasar.  “Pasar Cilamaya sedang kita cari solusi. Disperindag juga sedang bekerja, nanti kita coba datangi PT BPD untuk penyelesaian masalah ini,” katanya. 

0 Komentar