Soal Salat Tarawih Berjamaah Terserah MUI Kecamatan

0 Komentar

KARAWANG– Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2020, tentang panduan ibadah selama ramadhan di tengah pandemi virus korona. Surat yang berisi 15 poin anjuran ibadah selama puasa ramadhan itu. Diantaranya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah di rumah saja, selama pandemi virus korona berlangsung. Menyikapi hal itu, MUI Karawang beserta seluruh jajaran Muspika Se-Kabupaten Karawang gelar rapat koordinasi. Tujuannya, agar wabah virus impor itu tak sampai menyebar luas selama ramadhan. Kepada KBE, Sekertaris MUI Karawang, Musahar Maksum mengatakan, sesuai anjuran pemerintah pusat. MUI Karawang menganjurkan agar warga di seluruh desa se-Kabupaten Karawang untuk mentaati aturan tersebut. Namun, kata dia, melihat kultur dan budaya di desa yang berbeda-beda. Pihaknya menyerahkan keputusan pelaksanaan ibadah ramadan kepada MUI kecamatan setempat, dan Muspika serta kepala desa masing-masing. “Jadi keputusannya mungkin beda-beda setiap desa. Tergantung kesanggupan dan kesepakatan. Ada yang tegas tak boleh sama sekali. Ada yang boleh, tapi dengan syarat,” ungkapnya, Rabu, (22/4). Di Kecamatan Cilamaya Wetan, jajaran Muspika, kepala desa, MUI, DKM, dan tokoh agama, secara tegas telah bersepakat. Bahwa tak akan menggelar salat tarawih berjamaah di masjid di seluruh desa. Selama wabah Covid-19 ini masih berlangsung. “Kita sepakat, kalau tidak akan menggelar salat tarawih berjamaah di masjid selama pandemi,” ucap Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat. Sementara, di Kecamatan Cilamaya Kulon, hasil rapat dengan seluruh elemen terkait menyimpulkan, warga desa di Kecamatan Cilamaya Kulon diperbolehkan menggelar salat tarawih berjamaah di masjid dengan sejumlah syarat dan catatan. Ketua MUI Kecamatan Cilamaya Kulon, Zubair Wasid mengatakan, desa yang masih dalam zona hijau, atau tak ada satu pun pasien positif. Diperbolehkan menggelar salat tarawih berjamaah di masjid. Syaratnya, kata dia, harus memenuhi protokol kesehatan covid. Diantaranya, menyediakan cuci tangan, jaga jarak, dan menggunakan masker. “Dan tidak boleh ada warga dari luar lingkungan masjid yang salat bareng jamaah di lingkungan desa. Kita tegaskan, boleh tarawih di masjid, asal penuhi syarat aturannya,” tegasnya. Di sisi lain, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamaksyari mengatakan, menggelar salat tarawih berjamaah di masjid bisa saja dilakukan. Sejauh itu masih memenuhi aturan protokol kesehatan covid, serta tak ada warga yang positif di wilayah masjid tersebut. “Pastikan juga area masjid selalu steril. Pintu, lantai, hingga micropon masjid selalu bersihkan dengan disinfektan setelah selesai digunakan,” katanya. “Insya Allah, masyarakat Karawang mendapat ridho dari Allah SWT. Selama ramadhan akan terbebas dari virus korona,” pungkasnya. (wyd/shn)

0 Komentar