Sopir Angkot Tolak Kenaikan BBM

Sopir Angkot Tolak Kenaikan BBM
UNJUK RASA : Para sopir angkutan umum di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat merespon kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggelar demonstrasi di Halaman Kantor Dinas Perhubungan setempat.
0 Komentar

Organda Sesuaikan Tarif PenumpangPURWAKARTA – Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, sopir angkutan umum di Kabupaten Purwakarta merespon dengan menggelar demonstrasi di Halaman Kantor Dinas Perhubungan, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (5/9/2022).Untuk mengawal aksi demo angkutan kota (angkot) di Kabupaten Purwakarta, pada Senin, 5 September 2022, Polres Purwakarta siagakan 225 personel. Mereka diterjunkan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kekacauan atau kekisruhan saat demo berlangsung.Sementara itu, Ketua DPC Organda Kabupaten Purwakarta, Raden Hadi Tatan Margandi menambahkan, Organda Kabupaten Purwakarta melakukan penyesuaian tarif angkutan umum (angkot) sementara di Kabupaten Purwakarta. Penyesuain tarif ini dilakukan sebagai respons atas kenaikan harga BBM.“Untuk sementara tarif penumpang umum dari sebelumnya Rp4.000 menjadi Rp6.000, pelajar dari sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp3.000,” katanya.Ia mengatakan, kenaikan tarif sementara itu berlaku setelah rapat ini usai. Setelah koordinasi para sopir angkutan umum kembali beraktifitas seperti biasa, karena sudah ada titik temu soal tarif penumpang usai kenaikan BBM.“Bukan hanya soal BBM saja, mungkin ke depan akan ada koordinasi lagi untuk membahas persoalan lain yang menjadi keluhan para sopir angkutan umum,” ujar pria yang akrab disapa Tatan itu.Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso menyebut bahwa tuntutan para sopir angkutan umum setelah BBM naik adalah mengenai penyesuaian tarif. “Aspirasi mereka kemudian ditampung lalu mencari solusi terbaik agar mereka nyaman dalam mengais rezeki,” ucap Iwan.Dijelaskannya, jika dikonferensikan kenaikan BBM jenis Pertalite menjadi Rp10.000 sekitar 31 persen. Kemudian dikonferensi ke tarif angkutan kota yang selama ini sudah ada SK bupati tahun 2015 besarannya sekitar Rp4. 000. Kemudian dikonferensikan kembali sekitar Rp1.200.“Jadi total kenaikan tarif angkutan kota Rp5. 200. Bila mana berdasarkan hanya kenaikan BBM,” tutur Iwan.Akan tetapi, kata dia, ada komponen lain menyertai kenaikan biaya pemeliharaan untuk angkotan kota itu sendiri, yakni harga sparepart naik imbas kenaikan BBM. “Kita masukan itu, jadi muncul angka untuk tarif baru angkot Rp. 6 ribu rupiah untuk penumpang umum, kemudian pelajar Rp. 2 ribu rupiah menjadi Rp. 3 ribu rupiah,” jelasnya.Iwan menegaskan kenaikan tarif ini sifatnya baru sementara karena harus menunggu keputusan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. “Memberatkan atau tidak yah gimana lagi karena kita sudah hitung dan muncul angka seperti itu, karena harus melihat dari berbagai aspek setelah kenaikan BBM ini,” imbuhnya.Ditempat yang berbeda, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kabag Ops, Kompol Dadang Garnadi menjelaskan para personil akan ditempatkan di sekitar lokasi aksi dan SPBU di Kabupaten Purwakarta. Personil dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) ditugaskan mengatur jalur- jalur sekitar lokasi aksi agar tidak mengalami kemacetan.“Kami selalu siap melakukan pengamanan untuk antisipasi terburuk. Bisa saja skenario buruk terjadi, hal itu juga sudah kami maping. Dengan 225 personil itu kami yakin aksi akan berjalan damai dan terkendali,” ujar Dadang.Menurut Dadang, pihaknya sudah mengimbau koordinator aksi untuk melaksanakan aksi dengan tertib. Polisi juga akan memberikan pengawalan terhadap angkutan yang memilih tetap beroperasi. Ia menekankan bahwa pengamanan aksi unjuk rasa penyampaian pendapat dimuka umum. Merupakan salah satu pelayanan Polri terhadap masyarakat yang dilaksanakan secara humanis.“Sesuai arahan Pak Kapolres Purwakarta, yang kita amankan dalam aksi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi adalah fasilitas negara, umum, para peserta aksi unjuk rasa yang hadir maupun masyarakat lainnya yang beraktifitas. Laksanakan tugas sesuai SOP, humanis namun harus tegas apabila aksi tersebut sudah mengganggu ketertiban umum,” pungkas Dadang. (san/rie)

0 Komentar