Status Pengelolaan Buper Karang Kitri Belum Jelas

Status Pengelolaan Buper Karang Kitri Belum Jelas
Bumi perkemahan karang kitri (Buper Karang Kitri), Desa Karang Mulya, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, sampai saat ini status pengolahannya belum jelas.
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI – Bumi perkemahan karang kitri (Buper Karang Kitri), Desa Karang Mulya, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, sampai saat ini status pengolahannya belum jelas. Hal itu juga diakui Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab)Gerakan Pramuka Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna. Pihaknyapun masih menunggu keputusan Plt. Bupati Bekasi, apakah pengelolaan Buper Karang Kitri akan dikelola oleh Kwarcab, Disbudpora, atau Dinas Pariwisata. Yana menjelaskan, Kwarcab jika ditunjuk sebagai pengelola, sudah menyiapkan tim untuk mengelolanya. Namun sejauh ini tim itu belum bisa bekerja apa-apa lantaran belum ada kejelasan mengenai siapa yang bakal ditunjung sebagai pengelola. ” Contoh misalkan penataan jalan lingkungan oleh Cipta Karya atau Perkimtan, silahkan mereka membangun. Kemudian dinas pariwisata mengadakan plyingfox karena itu bagian daripada Pramuka soal ketangkasan. Tapi kalau bumi perkemahan dijadikan kawasan pariwisata itu tidak betul, karena didalam sertifikatnya sudah jelas peruntukan bumi perkemahan ini dikelola oleh Pramuka, cuman kwarcab belum mendapatkan keputusan bahwa kwarcab lah yang mempunyai hak guna pakai,” kata Yana kepada Cikarang Ekspres, Senin (14/3/2022). Setelah ada keputusan dari bupati soal pengelolaan Buper Karang Kitri ini, barulah menentukan boleh buka atau tidak. Selian itu, perda tentang retribusi Buper Karang Kitri  pun belum ada.

“Kalau itu sudah turun apakah wahana yang ada di bumi perkemahan ini bagian dari pada pendapatan asli daerah atau bukan. Baru kita lihat kalau misalkan tidak ada di pasal perda itu menjadi kewenangan kwarcab untuk membiayai dirinya seperti kwarnas dan di Kwarda Jabar,” pungkasnya. (mil)

0 Komentar