Status Pj Bupati Ilegal?

Status Pj Bupati Ilegal?
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan
0 Komentar

SK Pengangkatan Penjabat Diduga Maladministrasi

CIKARANG PUSAT – Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (Gebrak) mengkritik penetapan keputusan pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia pada 21 Juli 2021 lalu. Pasalnya, pengangkatan tersebut masih menyisakan sebuah misteri yang belum terungkap hingga kini. Pendiri Gebrak, Karman Supardi mengatakan, landasan pertimbangan hukum yang menjadi dasar di keluarkannnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, terkesan janggal lantaran tidak memuat penetapan pemberhentian almarhum Eka Supria Atmaja, sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.

“Masih jadi misteri sampai sekarang, karena engga pernah ada wujud fisik surat pemberhentian dari Mendagri itu seperti apa bentuk dan bunyinya,” kata Karman kepada wartawan.

Karman menjelaskan, mekanisme pengangkatan maupun penunjukan seorang Pj Bupati Bekasi, mestinya di dasari dengan adanya penetapan pemberhentian Bupati Bekasi, oleh lembaga DPRD yang digelar melalui rapat paripurna.

Baca Juga:Ganti Rugi Lahan Tol Japek II Dinilai Tak Adil, Warga Pangkalan Ngadu ke Komnas HAMDua Wajah Satgas Covid-19: TERKESAN PILIH-PILIH MENINDAK KERUMUNAN

Selanjutnya, hasil paripurna diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat (Jabar), selaku wakil Pemerintah Pusat, dan itu jelas diatur dalam Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai undang-undang di berhentikan dulu itu pejabat Bupati Bekasi yang lama melalui paripurna DPRD. Terus berita acara pemberhentian dan data pendukung lainnya diserahkan ke Mendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelas dia.

“Nah, surat penetapan pemberhentian dari Mendagri itulah yang kemudian menjadi dasar dalam mengeluarkan SK Pengangkatan Pj Bupati. Ini kan yang terjadi paripurna pemberhentian belum digelar, tapi SK sudah keluar dan hanya berdasarkan Kutipan Akta Kematian Pejabat Disdukcapil. Coba cari ada engga itu fisik surat pemberhentiannya,” sambungnya.

Dikatakan Karman, meski keputusan pengangkatan dan pelantikan Pj Bupati Bekasi tidak perlu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi, namun dirinya meminta agar pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang, harus mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Memang betul, Pj Bupati Bekasi yang diangkat oleh Mendagri maupun yang dilantik oleh Gubernur Jabar itu, tidak perlu meminta ataupun menunggu persetujuan dari DPRD, karena jabatan Pj Bupati itu diperoleh bukan melalui proses politik seperti Pilkada. Tapi paling tidak biar tertib administrasi, tidak ada prosedur yang dilangkahi, dan prosesnya pun berjalan secara simultan,” ucapnya.

0 Komentar