Tahan Tangis, Rahasiakan Alasan Gugatan Cerai

Tahan Tangis, Rahasiakan Alasan Gugatan Cerai
0 Komentar

IG Anne-Dedi Sudah Tak Saling Follow, Foto Bersama Sudah TiadaPURWAKARTA- Kabar mengejutkan keretakan rumah tangga Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi menuat banyak sorota usai bupati yang biasa di sapa Ambu itu remi mendaftarkan gugatan cerainya ke pengadilan agama.Anne akhirnya buka suara perihal isu tersebut.Kepada awak media, kemarin (22/9/2022), Anne sempat menahan tangis saat menjelaskan isu keretakan hubungan rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi. Anne awalnya menyebutkan semua yang dilakukan ini adalah yang terbaik untuk keluarga, maupun untuk dirinya.

“Kan udah dijelaskan sama humas (pengadilan agama), doain saja yang terbaik semuanya, hasilnya juga terbaik untuk semuanya,” ujar Anne di rumah dinasnya, Jalan Ganda Negara Nomor 11A, Nagri Kidul, Kabupaten Purwakarta.

Wanita yang akrab disapa Ambu itu lalu meminta doa kepada masyarakat. Di sinilah Anne tampak menahan tangis. “Baik-baik saja nggak apa-apa, doain aja semuanya doain. Saya sampaikan semuanya doain yang terbaik, mohon doanya,” ucap dia.

Baca Juga:Persaja Kejari Laporkan Alvin LimAzizah Zahratussyifa, Jagoan Taekwondo SDIT Al-Jannah

Anne tak menjawab pertanyaan perihal alasan dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi. Anne menanggapi pertanyaan itu dengan tetap meminta doa agar diberikan jalan yang terbaik.

Sekadar informasi, Gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika didaftarkan ke Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin (19/9/2022) lalu. Bupati Purwarta itu juga mendaftarkan gugatan cerai secara langsung, tanpa perwakilan.“Iya, Ibu Bupati datang langsung ke sini pada Senin (19/9/2022) kemarin. Ia melakukan pendaftaran gugatan cerai melalui e-court dan dibantu oleh petugas di sini,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Asep Kustiwa.Saat ini, gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika sudah terdaftar di Pengadilan Agama Purwarkarta dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. Sidang perdana dijadwakan berlangsung pada 5 Oktober mendatang.“Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” ujar Asep.Anne Ratna Mustika terpantau sudah tidak memfollow akun Instagram Dedi Mulyadi.Tak hanya itu, tak ada juga foto Dedi Mulyadi dalam postingan-postingan Anne Ratna Mustika.Di akunnya, Anne Ratna Mustika memang kerap mengunggah foto-foto yang mayoritas menunjukkan foto aktivitas Anne Ratna Mustika sebagai Bupati.

0 Komentar