Tahun Baru Islam, Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Buka

Tahun Baru Islam, Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Buka
Tak patuhi Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor: 443/3635 – Disperindag Tahun 2021 dan tetap beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang bubarkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan cafe. 
0 Komentar

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran berkaitan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1445 Hijriah demi menjaga kondusivitas wilayah sekaligus kehidmatan dan kesucian perayaan hari besar agama itu.

Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK..02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023 itu memuat sejumlah ketentuan yang melarang THM beroperasi menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam bertepatan 19 Juli 2023 mendatang.

“Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Senin (17/7).

Baca Juga:Kawal Hak Pilih, Panwaslu Cilebar Buka Posko Pengaduan di Gebyar Paten dan di Kantor SekretariatYayasan Rolas Sitinjak Beri Bantuan Kursi Roda Gratis ke Warga Desa Anggadita Klari Karawang

Dia menjelaskan larangan operasional THM sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di daerah itu.

Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan namun selama ini diduga telah dilanggar oleh para pengusaha THM di Kabupaten Bekasi.

Dani meminta para pengusaha THM untuk menghentikan operasional usaha terhitung sejak Selasa (18/7/2023) demi menjaga kehidmatan dan kesucian pelaksanaan perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengedarkan surat dimaksud kepada seluruh pengusaha THM untuk dipahami serta ditaati. Pelanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,” kata dia.(mil).

0 Komentar