Tatap Muka Belum Pasti

Tatap Muka Belum Pasti
BELUM PASTI: Bupati Eka saat menghadiri simulasi KBM tatap muka di SD Negeri 02 Karangraharja, Cikarang Utara beberapa waktu lalu. Karena sampai saat ini kondisi pandemi yang belum pasti, Bupati menyatakan tatap muka belum pasti.
0 Komentar

Bupati Eka: Jangan Dipaksakan

CIKARANG PUSAT – Rencana pembelajaran tatap muka belum dipastikan dilaksanakan awal tahun 2021. Hal itu dikatakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Minggu (3/1/2021). “Rencanannya (pembelajaran tatap muka digelar) Januari tapi harus dilihat perkembangannya seperti apa. Jangan sampai keadaan tidak memungkinkan kemudian dipaksakan jadi berdampak lebih buruk,” kata Bupati. Seperti diungkapkan Eka, pembelajaran tatap muka rencananya digelar Januari ini. Hanya saja, tren kasus covid-19 di Kabupaten Bekasi masih menunjukkan kenaikan. Padahal, kata Eka, segala upaya telah dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Bekasi untuk menekan angka penyebaran virus, salah satunya dengan menggelar tes usap PCR massal. “Upaya saat ini sudah maksimal sekali dengan mengadakan beberapa kali swab massal yang tujuannya ingin penyebaran covid-19 bisa berkurang. Tapi jumlah kasus ini kan selalu fluktuatif, kadang-kadang kasusnya flat tapi kadang juga kenaikannya di luar perkiraan,” ucap dia. Dengan kondisi saat ini, Eka mengaku belum dapat memastikan kapan pembelajaran tatap muka akan digelar, termasuk bagi wilayah yang tingkat penyebaran covid-19 terbilang rendah. Untuk itu, Eka mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan rajin mencuci tangan, mengenakan masker dan menjauhi kerumunan. “Dengan masyarakat disiplin, penyebaran covid-19 dapat ditekan, terkendali dan pembelajaran tatap muka pun bisa digelar,” ucap dia. Secara teknis, Pemkab Bekasi sebenarnya telah siap menggelar pembelajaran tatap muka. Pemkab Bekasi bahkan sudah memiliki skema tatap muka di massa pandemi, seperti dalam satu kelas hanya boleh dihuni oleh 50 persen dari total siswa. Kemudian, untuk mencegah penyebaran, siswa pun wajib diantar-jemput oleh orang tuanya saat bersekolah. Bahkan, sarana dan prasarana pun telah disiapkan, di antaranya tempat pencuci tangan di tiap kelas serta pengukur suhu tubuh. Namun, kesiapan itu tidak dibarengi dengan kondisi pandemi yang terus meningkat. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan, selain sarana dan prasarana yang memadai, persyaratan untuk menggelar pembelajaran tatap muka itu yakni izin dari pihak orang tua siswa. Sebelum memulai kegiatan tatap muka, pihak sekolah harus mendapat izin dari orang tua melalui komite sekolah. Setelah izin didapat, sekolah wajib memenuhi serangkaian sarana dan prasarana sebelum kemudian mengajukan izin ke pemerintah daerah. “Setelah pengajuan sampai ke kami, langsung kami beserta petugas covid-19 mengecek ke lapangan. Ketika dinilai sudah memenuhi syarat, kegiatan tatap muka dapat digelar,” ucap dia. Hingga kini, lanjut Carwinda, sudah ada beberapa sekolah yang mengajukan izin namun masih diproses. “Jadi saya ingatkan meski pemerintah pusat sudah membolehkan tatap muka tapi kewenangannya ada di daerah dan kami hanya dapat memperbolehkan tatap muka jika izinnya telah terpenuhi,” tandasnya. (har/red)

0 Komentar