Tender Mulus Proyek Kakap

Tender Mulus Proyek Kakap
0 Komentar

Dinkes-RSUD Beda Suara Prediksi Hasil Pekerjaan Darmo Sipon

Pokja panitia tender megaproyek IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang mengaku baru mengetahui PT Darmo Sipon (DS) sebagai pemenang tender memiliki rekam jejak buruk setelah media massa ramai memberitakannya. Di sisi lain KPA diduga melewatkan pemeriksaan rekam jejak PT DS ketika menetapkannya dari calon pemenang ke pemenang tender. Anggota Pokja tender megaproyek IGD, Erwin saat diwawancarai oleh KBE menuturkan Darmo Sipon memang tidak masuk dalam daftar blacklist tender sehingga secara sistem, saat proses lelang perusahaan itu masih bisa lolos dan mengalahkan 72 perusahaan pesaingnya saat tender. Ia menjelaskan, di luar ketentuan syarat dan seleksi tender yang telah tersistem itu, pihaknya tidak bisa mengotak-atik. “Karena kewenangan kami terbatas. Kalau Pokja kan memang hanya berurusan dengan dokumen,” kata dia. Setelah melewati beberapa tahap pada proses lelang, Pokja kata dia, menetapkan PT Darmo Sipon sebagai calon pemenang. Dan selanjutnya diserahkan kepada KPA proyek IGD RSUD Karawang untuk diperiksa ulang dan diputuskan jadi atau tidaknya menjadi pemenang tender. “Kalu untuk proses penetapan, di pokja menetapkan calon pemenang by sistem, kemudian ada proses sanggah, setelah masa sanggah terlewati, selanjutnya serah terima calon tersebut ke KPA. Setelah di situ dicek ulang sama KPA. Dan jika tidak sesuai KPA berhak menolak,” katanya. Kini kontrak kerja antara Pemkab Karawang dan PT Darmo Sipon telah diteken. Perlu alasan hukum yang kuat jika Pemkab Karawang memutus kontraknya. “Kalau tidak, malah bisa-bisa kita yang kena gugat,” beber Erwin. Sekadar informasi,pemenang tender megaproyek pembangunan IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu RSUD dalam penelusuran KBE memiliki riwayat buruk. PT ini terseret dalam sejumlah kasus tak sedap. Satu di antaranya dalam persidangan kasus pencucian uang yang menyeret eks Bendum Partai Demokrat Nazarudin tahun 2016—PT Darmo Sipon tercatat masuk ke dalam 42 perusahaan yang menjadi tempat pencucian uang. Bahkan jauh-jauh hari sebelum nama PT Darmo Sipon terseret dalam kasus pencucian uang dalam kasus Nazarudin, perusahaan ini, menjadi perusahaan yang diputus bersalah PN Tipikor Bandung dalam kasus korupsi perbaikan atau peningkatan Jalan Raya Sukahati-Kedunghalang Bogor tahun 2013 lalu. PT Darmo Sipon saat ini diketahui menjadi pemenang tender megaproyek IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang tahap I dengan anggaran Rp 21,5 M. Dalam situs LPSE Kabupaten Karawang tertulis PT PT. Darmo Sipon menjadi pemenang tender mengalahkan 72 perusahaan konstruksi pesaingnya. Pembangunan IGD dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang sendiri merupakan proyek besar yang akan membang gedung lima lantai di RSUD Karawang. Jatah anggaran total disebut-sebut kurang lebih hingga Rp 70 M. Pada tahap awal tahun ini, anggaran yang digelontorkan baru sebesar Rp 21,5 M. PT Darmo Sipon memenangi tender dengan harga penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp. 20.065.396.647,88. Di tempat terpisah, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karawang, melalui Bidang Humas angkat bicara terkait kisruh mega proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Ruang Perawatan Kritis Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang. Kepala Bidang Humas RSUD Karawang Rohimin menuturkan, pembangunan ruang IGD dan RPKT saat ini adalah pembangunan tahap I dengan anggaran sebesar Rp. 20 Miliar. Peruntukannya yaitu baru untuk struktur bangunan saja, dengan waktu pengerjaan sampai bulan Desember 2021 mendatang. Adapun waktu pelaksanaan diputuskan dari konsultan perencanaan. “Jadi itu baru untuk strukturnya saja. Maksudnya struktur itu yaitu pembangunan rangkanya terlebih dahulu dari bangunan yang dibangun 5 lantai,” jelasnya. “Jadi jika ada pertanyaan apakah 4 bulan akan terkejar,  ada bagian konsultan perencanaan yang menentukan. Ini baru tahap I, dan baru strukturnya saja, jadi belum ke yang lain-lainnya,” ujar Rohimin menegaskan. Namun berbanding terbalik dengan RSUD, sebelumnya Dinkes Karawang justru tak yakin pembangunan IGD RSUD tahap I itu akan beres sesuai kontrak. “ Saya bukan yang buat kontrak. Tapi diduga akan terlambat,” ujar dia sambil menyebut pembangunan IGD itu akan dibuat 3-5 lantai. (bbs/mhs)

0 Komentar