Terungkap Laporan dari Masyarakat, Mantan Pegawai BPOM Terseret Kasus Pemerasan Miliaran

Mantan Pegawai BPOM Terseret Kasus Pemerasan Miliaran
Mantan Pegawai BPOM Terseret Kasus Pemerasan Miliaran
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Pemeriksaan terhadap tersangka mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sukriadi Darma (SD), dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mulai dilakukan. Menurut laporan, Sukriadi sudah tidak dipekerjakan lagi oleh BPOM sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2023.

“SD alias Sukriadi Darma adalah mantan pegawai BPOM yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena melakukan pelanggaran disiplin PNS, bukan atas permintaan sendiri,” kata Noorman Effendi, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 April 2024.

“Pelaksana tugas di Balai POM di Tarakan (jabatan terakhir Sukriadi Darma),” lanjutnya.

Baca Juga:Usia Bukan Halangan, Kim Ji Suk dan Lee Joo Myung Ternyata Jalin Hubungan Romantis!Setelah Raih Perak di Olimpiade Paris, He Bing Jiao Umumkan Pensiun

Noorman mengatakan bahwa pihaknya mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan Sukriadi setelah menerima laporan masyarakat. Hasilnya, BPOM melaporkan dan mendukung proses yang sedang diselidiki oleh Bareskrim.

“Kemudian berkaitan dengan proses pidana di Bareskrim Polri terhadap SD terkait laporan masyarakat,” lanjut Noorman:

“BPOM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi,” kata politisi tersebut.

Sukriadi diketahui melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap Fictor Kusumareja, direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (Aobi), sebesar Rp 3,49 miliar. Tindak pidana tersebut terjadi antara tahun 2021 dan 2023.

Niatnya adalah mencopot kepala BPOM dan menugaskan BPOM untuk mengawal persidangan PT AOBI. Namun, Noorman enggan merinci lebih jauh terkait kasus PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM.

“Ya, kelihatannya ini sudah sampai ke wilayah Bareskrim,” lanjut Noorman.

Seorang mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan dan pemuasan. SD dituduh melakukan pemerasan terhadap direktur PT AOBI senilai Rp 3,49 miliar yang dilakukan oleh seseorang berinisial FK.

Baca Juga:Kenapa Tren 'Marriage is Scary' Viral? Ini Alasan Banyak Wanita Takut Menikah!Curhat Pilu Cut Intan Nabila: 5 Tahun Menikah, Dihantam KDRT dan Perselingkuhan Suami

Dilansir dari detikcom, pada hari Selasa (13/08), Kombes Arief Adiharsa, wakil direktur tindak pidana korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa SD melakukan gratifikasi dan pemerasan dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2023.

Arief menyatakan dalam keterangan tertulis pada hari Senin, 8 Desember, bahwa “pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD kepada FK secara berulang-ulang.”

0 Komentar