Tolak Rencana Penggusuran

Tolak Rencana Penggusuran
0 Komentar

Menurutnya, keresahan warga kembali terusik setelah adanya surat edaran ditengah masyarakat terkait, Rapat Koordinasi atau (Rakor) Eksusisi Perkara No:4/Del.Eks/2019/PN Ckr Nomor: 57/eks/2011/PN Bks Jo. Nomor:234/Pdt.G/2011/Pn Bks tanggal 18 Juli 2019.

“Kami juga bingung kenapa tiba-tiba ada surat edaran perintah eksekusi lahan, padahal sudah jelas Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan perkara sengketa lahan ini dimenangkan warga,” keluhnya bingung.

Bersama ratusan warga, Maskuri mengaku, akan terus mempertahankan hak tanahnya yang sudah lama ditempati. Pasalnya, secara defakto warga telah menduduki lahan tersebut sudah puluhan tahun dan turun temurun.

Baca Juga:Longsor Sukaresmi, Ketua DPRD Minta Kawasan Ejip Ikut PeduliKomisi IV: Pemkab Belum Optimal Ciptakan Kabupaten Layak Aanak

Terlebih lagi sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2000-an ini sudah sampai ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

“Masa tiba-tiba muncul surat edaran perintah eksekusi dengan nomor perkara yang berbeda ini kan lucu, dimana letak keadilan, kami rakyat punya hak untuk hidup diatas tanah kami sendiri,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana mengaku, siap akan membantu perjuangan warga Kampung Pilar.

“Terimakasih bapak ibu sudah datang ke sini, LBH adalah rumah warga untuk menyuarakan keadilan, Insya Allah kami siap untuk berjuang bersama rakyat Kampung Pilar,” pungkasnya. (mil//red)

Laman:

1 2
0 Komentar